Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pembunuhan PSK di Bali, Berawal Korban Desak Pelaku Transfer Rp300 Ribu Usai Hubungan Badan

Fatimah tewas usai dijerat lehernya dengan menggunakan kabel catokan rambut di TKP yang juga rumah kos korban, Jalan Raya Pemogan, Gang Taman Denpasar

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Motif Pembunuhan PSK di Bali, Berawal Korban Desak Pelaku Transfer Rp300 Ribu Usai Hubungan Badan
Ida Bagus Putu Mahendra/TribunBali
Pelaku pembunuhan PSK di Bali, Anjas Purnama (23). 

Laporan Wartawan Tribun Bali Ida Bagus Putu Mahendra

TRIBUNNEWS.COM, BALI -  Fatimah (46) yang merupakan seorang PSK online tewas di tangan pelanggannya, Anjas Purnama (23), yang merupakan seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar.

Wanita asal  Jember, Jawa Timur dibunuh secara  sadis.

Fatimah tewas usai dijerat lehernya dengan menggunakan kabel catokan rambut di TKP yang juga rumah kos korban, Jalan Raya Pemogan, Gang Taman, Denpasar.

“Saat itu korban sudah setengah pingsan. Karena melihat masih ada denyut nadi, diambillah oleh pelaku di kamar kos korban, itu catok rambut.

Ada kabelnya lalu dililtkan ke leher korban,” ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo melalui jumpa pers, Minggu 5 Mei 2024.

atimah juga mendapat penganiayaan dengan cara dijambak, dipiting, hingga dihajar oleh pelaku.

Berita Rekomendasi

“Pelaku menjambak rambut korhan. Setelah itu dia memiting leher korban.

Baca juga: Pembunuhan PSK Dalam Koper di Bali: Kronologi, Motif hingga Pelaku Memutuskan Serahkan Diri

Setelah itu jatuh, karena berontak, dipukullah korban oleh pelaku,” imbuh Kapolresta Denpasar.

Kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat pada Jumat 3 Mei 2024.

Pelaku yang telah berlangganan dengan korban, kala itu menuju rumah kos korban dengan berjalan kaki untuk berhubungan badan.

Anjas dan Fatimah langsung melakukan hubungan badan dengan tarif sewa Rp300.000.

Korban menyampaikan bahwa dirinya tengah membutuhkan uang sehingga korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan lagi dengan tarif yang sama, Rp 300.000.

Lantaran uang pelaku hanya tersisa Rp100.000, maka pelaku meminta agar ongkos sewa dibayarkan melalui transfer.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas