Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Detik-detik PSK di Bali Dibunuh ABK Pelabuhan Benoa, Pelaku Tak Mau Bayar Utang dan Aniaya Korban

PSK di Bali dibunuh pelanggan yang bekerja sebagai ABK Pelabuhan Benoa, Denpasar. Pelaku sempat kabur usai membunuh korban di kamar kos.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Detik-detik PSK di Bali Dibunuh ABK Pelabuhan Benoa, Pelaku Tak Mau Bayar Utang dan Aniaya Korban
https://www.freepik.com/
Ilustrasi pembunuhan. Seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) lagi-lagi menjadi korban pembunuhan yang bermula dari aplikasi MiChat. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar bernama Anjas Purnama (23) ditangkap usai membunuh wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).

Korban yang bernama Fatimah (46) ditemukan tewas di kamar kosnya di Denpasar.

Keduanya saling kenal melalui aplikasi Mi Chat.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, mengatakan korban yang berasal dari Jember dibunuh menggunakan kabel catokan rambut.

“Saat itu korban sudah setengah pingsan. Karena melihat masih ada denyut nadi, diambillah oleh pelaku di kamar kos korban, itu catok rambut. Ada kabelnya. Dililtkan ke leher korban,” ungkapnya.

Sebelum dijerat, Fatimah juga mendapat penganiayaan dengan cara dijambak, dipiting, hingga dihajar oleh pelaku.

“Pelaku menjambak rambut korhan. Setelah itu dia memiting leher korban. Setelah itu jatuh, karena berontak, dipukullah korban oleh pelaku,” imbuh Kapolresta Denpasar.

Berita Rekomendasi

Kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat pada Jumat 3 Mei 2024.

Pelaku yang telah berlangganan dengan korban, kala itu menuju rumah kos korban dengan berjalan kaki untuk berhubungan badan.

Setibanya di rumah kos korban, Anjas dan Fatimah langsung melakukan hubungan badan dengan tarif sewa Rp300.000.

Setelah berhubungan badan, korban menyampaikan bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.

Baca juga: Putrinya Dituding Berselingkuh sehingga Berujung Pembunuhan, Begini Tanggapan Ibunda Risma Fatmawati

Sehingga korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan lagi dengan tarif yang sama, Rp 300.000.

Lantaran uang pelaku hanya tersisa Rp100.000, maka pelaku meminta agar ongkos sewa dibayarkan melalui transfer.

Namun, pelaku tak kunjung mentransfer ongkos sewa kepada korban.

Walhasil, korban terus mendesak pelaku.

Tabiat buruk pelaku mulai muncul.

Pasalnya, pelaku berjanji akan melakukan transfer bila korban mau berhubungan badan sekali lagi.

Naas, pelaku justru menjambak dan langsung menganiaya korban dengan cara memiting leher.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara memberontak.

Baca juga: LS Bongkar Gelagat Aneh Ahmad Arif saat di Palembang setelah Melakukan Pembunuhan

Namun, pelaku langsung menghujani korban dengan pukulan.

Pelaku melihat nadi korban masih berdenyut.

Sehingga, dia mengambil catokan rambut dan melilitkannya di leher korban dengan membuat simpul.

Tindakan inilah yang akhirnya membuat korban tewas mengenaskan. Bahkan, dalam kondisi tanpa busana.

Mirisnya, pelaku Anjas mengambil barang-barang berharga milik korban usai membunuh.

Mulai dari parfume, handphone, hingga perhiasan.

Bahkan, pelaku sempat mengganti bajunya dengan baju milik korban yang diambilnya dari dalam lemari.

Hal tersebut dilakukan guna menghilangkan jejak dan membuat petugas kesulitan melacaknya.

Sementara itu, Kapolsek Denpasar Selatan AKP I Komang Agus D. W. menerangkan, kejadian itu baru diketahui oleh warga pada keesokan harinya, Sabtu 4 Mei 2024.

Baca juga: PSK Asal Jember Dibunuh Pelanggannya di Bali Saat Ditagih Bayar untuk Kedua Kali Berhubungan

Kala itu ada kurir paket yang melihat korban tengah tergeletak di lantai tanpa menggunakan busana.

“Kejadiannya hari Jumat. Diketahui hari Sabtu,” ungkapnya kepada Tribun Bali usai jumpa pers.

Mendapat laporan dari warga, aparat kepolisian kemudian menuju TKP guna memeriksa keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Dari data tersebut, pelaku Anjas diketahui menuju ke arah Pelabuhan Benoa.

Walhasil, pelaku Anjas berhasil dibekuk personel gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan di kawasan Pelabuhan Benoa pada Sabtu, 4 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wita.

Atas perbuatannya itu, Anjas disangkakan Pasal 338 atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul PSK Jadi Korban Pembunuhan ABK di Bali, Anjas Habisi Nyawa Fatimah dengan Kabel Catokan Rambut!

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas