Detik-detik PSK di Bali Dibunuh ABK Pelabuhan Benoa, Pelaku Tak Mau Bayar Utang dan Aniaya Korban
PSK di Bali dibunuh pelanggan yang bekerja sebagai ABK Pelabuhan Benoa, Denpasar. Pelaku sempat kabur usai membunuh korban di kamar kos.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar bernama Anjas Purnama (23) ditangkap usai membunuh wanita Pekerja Seks Komersial (PSK).
Korban yang bernama Fatimah (46) ditemukan tewas di kamar kosnya di Denpasar.
Keduanya saling kenal melalui aplikasi Mi Chat.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Wisnu Prabowo, mengatakan korban yang berasal dari Jember dibunuh menggunakan kabel catokan rambut.
“Saat itu korban sudah setengah pingsan. Karena melihat masih ada denyut nadi, diambillah oleh pelaku di kamar kos korban, itu catok rambut. Ada kabelnya. Dililtkan ke leher korban,” ungkapnya.
Sebelum dijerat, Fatimah juga mendapat penganiayaan dengan cara dijambak, dipiting, hingga dihajar oleh pelaku.
“Pelaku menjambak rambut korhan. Setelah itu dia memiting leher korban. Setelah itu jatuh, karena berontak, dipukullah korban oleh pelaku,” imbuh Kapolresta Denpasar.
Kejadian bermula ketika pelaku menghubungi korban melalui aplikasi MiChat pada Jumat 3 Mei 2024.
Pelaku yang telah berlangganan dengan korban, kala itu menuju rumah kos korban dengan berjalan kaki untuk berhubungan badan.
Setibanya di rumah kos korban, Anjas dan Fatimah langsung melakukan hubungan badan dengan tarif sewa Rp300.000.
Setelah berhubungan badan, korban menyampaikan bahwa dirinya tengah membutuhkan uang.
Baca juga: Putrinya Dituding Berselingkuh sehingga Berujung Pembunuhan, Begini Tanggapan Ibunda Risma Fatmawati
Sehingga korban mengajak pelaku untuk berhubungan badan lagi dengan tarif yang sama, Rp 300.000.
Lantaran uang pelaku hanya tersisa Rp100.000, maka pelaku meminta agar ongkos sewa dibayarkan melalui transfer.
Namun, pelaku tak kunjung mentransfer ongkos sewa kepada korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.