Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Murka Suami Nikah Lagi, Wanita di Banyuasin Siram Suami Pakai Air Keras dicampur Air Cabai 

Murka liat postingan di Facebook suami nikah lagi, wanita di Banyuasin tega siram suami dengan campuran air keras serta air cabai.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Murka Suami Nikah Lagi, Wanita di Banyuasin Siram Suami Pakai Air Keras dicampur Air Cabai 
kolase TribunSumsel.com/ist
Kolase foto ilustrasi air keras dan Pelaku penyiraman air keras ke suaminya ketika diamankan di Polsek Babat Toman Banyuasin 

TRIBUNNEWS.COM, SEKAYU - Wanita berinisial VI (34) di Babat Toman Banyuasin murka saat melihat suaminya menikah lagi dari facebook.

Tanpa pikir panjang, wanita tersebut tega menyiram suaminya dengan air keras asam sulfat dan air cabai.

Sempat lama buron, kini pelaku VI menyerahkan diri ke polisi didampingi keluarganya.

Diketahui, akibat kejadian tersebut korban yang diketahui berinisial AT mengalami luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut.

Kapolsek Babat Toman AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/04/2024) sekira pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Muba.

Bermula saat tersangka Vi melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan  lain.

"Tersangka lantas emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke arah korban," ujarnya, Jumat (10/5/2024)

Baca juga: Bermodal Sikat Gigi, Suami Bunuh Istri di Kepulauan Riau, Jasad Korban Dilumuri Bedak

Berita Rekomendasi

Dua cairan tersebut selama ini disimpan dalam 2 botol bekas minuman mineral.

Korban pun lantas menyiramnya ke tubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh.

"Saat ini tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu (8/5/2024) kemarin untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara. 

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Lihat Suami Nikah Lagi di Facebook, Wanita di Musi Banyuasin Marah dan Siram Suami Pakai Air Keras, .

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas