10 Fakta Kecelakaan Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok: Lokasi hingga Identitas Korban Meninggal
Setidaknya ada 10 fakta penting yang berhasil kami rangkum terkait kecelakaan rombongan SMK Lingga Kencana Depok di Subang, 17 jam lalu.
Editor: Malvyandie Haryadi
Bus beroperasi dari tahun 2006.
Meski demikian, Asep belum memastikan apa penyebab pasti dari kecelakaan ini.
"Bus tersebut tahun beroperasi dari 2006, sudah tua."
"Untuk pasti penyebab kecelakaan mungkin akan diumumkan seusai pemeriksaan kendaraan bus tersebut bersama Komite Nasional Keselamatan Transportadi (KNKT) dan pihak kepolisian," tuturnya.
4. Bus Tak Kantongi Izin
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan status uji kir bus sudah kedaluwarsa sejak Desember 2023.
Selain itu, bus maut PO Trans Putera Fajar saat mengalami kecelakaan di Subang juga tidak memiliki izin angkutan.
"Pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala (uji kir) telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Darat, Aznal, Sabtu (11/5/2024).
Aznal mengatakan Ditjen Hubdat saat ini telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
Selain itu, Ditjen Hubdat juga mengimbau kepada seluruh Perusahaan Otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
5. 11 Orang meninggal dunia
Diketahui, kecelakaan maut bus pariwisata Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 DG itu membuat 11 orang meningggal dunia.
Mereka terdiri atas sembilan siswa, satu guru, dan satu pengendara sepeda motor.
Ada empat kendaraan yang ditabrak bus tersebut, yakni satu mobil dan tiga motor.