Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Bongkar Fakta Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Pudji: Hasil Sulap

Inilah kabar terbaru soal kecelakaan maut Bus Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kompolnas Bongkar Fakta Kecelakaan Maut di Ciater Subang, Pudji: Hasil Sulap
kolase Tribunnews.com/TribunJabar
Kolase foto Kepala Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto dan Dedi Mulyadi saat berada di Terminal Subang untuk melihat kondisi bus Putera Fajar yang mengalami kecelakaan, Senin (13/5/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kecelakaan maut Bus Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat.

Pihak-pihak terkait pun melakukan investigasi mengenai kecelakaan yang menewakan belasan orang ini.

Satu di antaranya yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kompolnas pada hari ini, Senin (13/5/2024) meninjau lokasi kecelakaan maut.

Kepala Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Pudji Hartanto Iskandar, mengatakan, memiliki perbedaan antara casing dan kondisi di dalamnya.

"Bus maut ini bus tua yang disulap dengan casing baru, sehingga terlihat seperti mobil baru," ujar Pudji Hartanto kepada Tribunjabar.id di Terminal Subang, saat meninjau bangkai bus, Senin.

Bukan cuma itu, bus ini merupakan hasil sulap dari bus biasa menjadi high decker.

Berita Rekomendasi

Bahan yang dipakai untuk mengubah menjadi high decker tak sesuai spesifikasi sehingga tak tahan benturan.

"Ditelisik lebih jauh, bus PO Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan tersebut ternyata masa berlaku KIR-nya telah habis sejak 6 Desember 2023. Hal ini diketahui dari data yang tercantum pada aplikasi MitraDarat milik Direktorat Jendral Perhubungan Darat," kata Pudji.

Dalam data tersebut juga diketahui, ternyata bus dengan balutan bodi Jetbus3 ini menggunakan sasis yang sudah tua.

"Sasis yang digunakan adalah Hino AK1JRKA, produksi tahun 2003-2006. Berarti mobil ini menggunakan sasis sudah berumur 18 hingga 21 tahun. Sudah sangat tua dan tak layak," ucap Pudji.

Baca juga: Rosdiana Ungkap Mahesya Putra Kerap Bagi Separuh Penghasilannya dari Bekerja Kuli Panggul

Tak hanya itu, bus ini juga terindikasi telah beberapa kali disulap.


Terkait sanksi, Pudji menegaskan akan dijatuhkan ke pihak PO kalau terbukti melakukan kesalahan.

"Sesuai undang-undang yang berlaku akan kita sanksi tegas tanpa pandang bulu agar menjadi efek jera buat PO bus lainnya agar tidak sembarangan menyulap bus tua dengan casing baru," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas