Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Selidiki Ledakan Balon Udara di Ponorogo, 4 Orang Terluka, Barang Bukti Hendak Dihilangkan

Sebanyak 4 remaja Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur terluka akibat ledakan balon udara, Senin (13/5/2024) pagi.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Polisi Selidiki Ledakan Balon Udara di Ponorogo, 4 Orang Terluka, Barang Bukti Hendak Dihilangkan
tribunnews.com
sebuah balon udara berukuran cukup besar meledak di area persawahan 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNNEWS.COM - Warga Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dihebohkan dengan suara ledakan balon udara yang hendak diterbangkan pada Senin (13/5/2024) pagi.

Balon udara berisi petasan tersebut meledak dan mengakibatkan 4 remaja mengalami luka-luka.

Salah satu korban yang bernama Ilham Nugroho (16) mengalami luka bakar berat sehingga dirawat intensif di RSUD dr Harjono Ponorogo

Sejumlah barang bukti di TKP diamankan petugas Polsek Balong.

Kapolsek Balong, AKP Agus Wibowo menjelaskan barang bukti yang diamankan sumbu balon udara tanpa awak yang gagal naik.

Kemudian sisa-sisa petasan yang meledak.

Berita Rekomendasi

Juga sisa pembakaran balon yang pasti.

“Kami amankan karena mereka yang ada di video berusaha menghilangkan bb (barang bukti) dengan cara dibakar,” ungkapnya, Senin (13/5/2024).

Dia menjelaskan bahwa memang yang terekam ada 11 remaja yang menerbangkan balon udara tanpa awak berisi petasan meletus.

4 remaja diantaranya mengalami luka-luka. Satu diantaranya mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Harjono Ponorogo.

“Sisanya, ya tentunya kami akan selesaikan dengan baik,” terang mantan Kapolsek Badegan ini ketika dikonfirmasi,

Baca juga: Detik-detik Balon Udara Meledak di Ponorogo, 4 Warga Alami Luka Bakar, 1 di Antaranya Parah

Dia menjelaskan bahwa pihak kepolisian akan terus melanjutkan kasus balon udara tanpa awak berisi petasan meletus. Dalam artian dilanjutkan ke arah pidana.

“Pidana tentu. Ada proses hukum yang berpanjut,” pungkas AKP Agus.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas