Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Bule Ngaku Dideportasi usai Bantu Polisi Usut Mafia Narkoba, Imigrasi Bali: Terbukti Melanggar

Video WNA asal Rusia mengaku dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia narkoba menjadi viral di media sosial.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Viral Bule Ngaku Dideportasi usai Bantu Polisi Usut Mafia Narkoba, Imigrasi Bali: Terbukti Melanggar
Tangkapan Layar
Video WNA asal Rusia mengaku dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia narkoba menjadi viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video pengakuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang mengatakan dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia narkoba menjadi viral di media sosial.

WNA bernama Arthem Kotukhov (30) itu menyampaikan pesan terbukanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sebuah video.

Dalam bahasa Indonesia, dia mengaku dideportasi paksa oleh pihak imigrasi padahal dia mengantongi dokumen yang sah dan lengkap untuk tinggal di Indonesia.

Arthem juga mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun.

Bahkan, dia mengatakan kerap membantu aparat untuk menangkap para pelaku transaksi narkoba di Bali.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun, justru selama ini saya banyak bantu aparat keamanan negara untuk tangkap para penjahat narkoba di Pulau Bali," ucap Arthem Kotukhov dalam video tersebut.

Bule Rusia ini merasa ada ketidakwajaran dalam proses pendeportasian dirinya.

Berita Rekomendasi

Sehingga dia pun memohon agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum di Imigrasi Bali.

Video itu kemudian menjadi viral setelah diunggah ulang oleh akun X (Twitter) @Heraloebss hingga mendapatkan 11,1 ribu penayangan.

Pihak Imigrasi membantah

Pihak Imigrasi membantah pengakuan Arthem Kotukhov.

Bantahan itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim.

Baca juga: Gunakan Face Recognition, Menparekraf Minta Imigrasi Buru WNA yang Terlibat Sekte Sesat di Bali

Silmy mengatakan yang bersangkutan telah dideportasi Imigrasi Denpasar pada 25 Juni 2023 silam.

Ia menambahkan, Arthem melanggar Pasal 71 huruf (a) dan 75 ayat 1 UU Keimigrasian.

Dari hasil penyelidikan Arthem berpotensi dapat mengancam keamanan negara.

Berdasarkan pemeriksaan lanjutan petugas Imigrasi ditemukan barang bukti dan beberapa dokumen yang diduga palsu.

“Pejabat Imigrasi memiliki kewenangan melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” tegas Silmy Karim, Selasa (14/5/2024), dikutip dari TribunBali.com.

Beberapa kali dideportasi

Terkait Arthem menjadi informan Polda Bali, merupakan hoaks yang telah dikonfirmasi Polda Bali.

Tak hanya sekali, sebelumnya Arthem juga sempat dideportasi dan dicekal masuk ke Indonesia.

Hal ini diterangkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Panjaitan.

Dari hasil koordinasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Suhendra, mengonfirmasi kebenaran kabar WNA atas nama Arthem Kotukhov dideportasi.

Baca juga: 2 WNA Asal Republic Du Tchad Diamankan Imigrasi Merauke, Modus Penelitian, Ternyata Pencari Suaka

Pertama, Arthem dideportasi pada 2020 karena tidak memiliki dokumen resmi tinggal di Bali.

Lalu, deportasi kedua terjadi di tahun 2021 saat yabersangkutan kembali datang ke Bali.

Ia dideportasi karena dokumen atau administrasinya sebagai WNA tidak sesuai izin tinggalnya di Bali.

Untuk pengakuan Arthem itu, ditegaskan Kombes Jansen, bukan berarti menjadi jaminan orang tersebut serta merta harus mendapatkan perlakuan khusus.

“Semua orang dan siapapun yang tinggal di Indonesia, wajib hukumnya mematuhi semua peraturan hukum yang belaku,” tegas Jansen.

Terbukti melanggar

Arthem dideportasi karena terbukti melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Hal tersebut diungkapkan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.

Diketahui, Arthem sempat viral lantaran berstatus sebagai Wakil Komandan 1 Walet Reaksi Cepat (WRC) Lembaga Anti Narkoba Bali.

Dia masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Terbatas Penyatuan Keluarga.

Arthem mengaku pertama kali datang ke Indonesia pada September 2009 untuk berlibur selama 8 hari dan tinggal di Discovery Plaza Hotel yang berlokasi di Jalan Kartika Plaza, Kuta.

Namun, dari hasil pengecekan lapangan yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, pihak hotel menyatakan yang bersangkutan tidak pernah tinggal di sana.

Baca juga: Bule Kena Scam Isi Honda PCX Pakai Pertalite, Warganet: Minimal Nonsubsidi

Arthem juga mengaku tidak pernah tinggal di alamat sesuai domisili istrinya, yaitu di Jalan Gajah Mada, Bendul, Klungkung.

Bukti diperkuat dengan surat keterangan dari kepala lingkungan setempat yang menyatakan tidak pernah bertemu ataupun mengenal yang bersangkutan dan istrinya.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu.

"AK mengaku menggunakan alamat tersebut untuk mendapatkan Visa Penyatuan Keluarga dengan istrinya yang sebagai sponsor. AK sendiri diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, sejak dari mulai dilakukannya pemeriksaan keimigrasian," terangnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBali.com dengan judul Imigrasi Sanggah Ucapan WNA Rusia Dideportasi Usai Kuak Kasus Mafia Narkoba di Bali: Sesuai Prosedur

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunBali.com/Zaenal Nur Arifin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas