Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Bule Ngaku Dideportasi usai Bantu Polisi Usut Mafia Narkoba, Imigrasi Bali: Terbukti Melanggar

Video WNA asal Rusia mengaku dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia narkoba menjadi viral di media sosial.

Penulis: Isti Prasetya
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Viral Bule Ngaku Dideportasi usai Bantu Polisi Usut Mafia Narkoba, Imigrasi Bali: Terbukti Melanggar
Tangkapan Layar
Video WNA asal Rusia mengaku dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia narkoba menjadi viral di media sosial. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video pengakuan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yang mengatakan dideportasi paksa oleh Imigrasi Bali setelah turut membantu polisi menangkap mafia narkoba menjadi viral di media sosial.

WNA bernama Arthem Kotukhov (30) itu menyampaikan pesan terbukanya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui sebuah video.

Dalam bahasa Indonesia, dia mengaku dideportasi paksa oleh pihak imigrasi padahal dia mengantongi dokumen yang sah dan lengkap untuk tinggal di Indonesia.

Arthem juga mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun.

Bahkan, dia mengatakan kerap membantu aparat untuk menangkap para pelaku transaksi narkoba di Bali.

"Saya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum apapun, justru selama ini saya banyak bantu aparat keamanan negara untuk tangkap para penjahat narkoba di Pulau Bali," ucap Arthem Kotukhov dalam video tersebut.

Bule Rusia ini merasa ada ketidakwajaran dalam proses pendeportasian dirinya.

Berita Rekomendasi

Sehingga dia pun memohon agar segera dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum di Imigrasi Bali.

Video itu kemudian menjadi viral setelah diunggah ulang oleh akun X (Twitter) @Heraloebss hingga mendapatkan 11,1 ribu penayangan.

Pihak Imigrasi membantah

Pihak Imigrasi membantah pengakuan Arthem Kotukhov.

Bantahan itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim.

Baca juga: Gunakan Face Recognition, Menparekraf Minta Imigrasi Buru WNA yang Terlibat Sekte Sesat di Bali

Silmy mengatakan yang bersangkutan telah dideportasi Imigrasi Denpasar pada 25 Juni 2023 silam.

Ia menambahkan, Arthem melanggar Pasal 71 huruf (a) dan 75 ayat 1 UU Keimigrasian.

Dari hasil penyelidikan Arthem berpotensi dapat mengancam keamanan negara.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas