Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ciri-ciri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Sudah 8 Tahun Buron

Berikut ciri-ciri tiga DPO kasus pembunuhan Vina di Cirebon, sudah 8 tahun buron.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Ciri-ciri 3 DPO Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Sudah 8 Tahun Buron
Tribunnews.com
Polisi mengungkap jejak kasus alias asal muasal kasus pembunuhan Vina di Cirebon 2016 silam. 

TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Barat (Jabar) akhirnya merilis tiga buronan kasus rudapaksa dan pembunuhan Vina Dewi, gadis 16 tahun asal Cirebon, Jawa Barat.

Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky alias Eki, dibunuh 11 orang geng motor pada 2016 silam. 

Dari 11 pelaku pembunuhan, 8 di antaranya telah berhasil ditangkap.

Tujuh pelaku dihukum penjara seumur hidup, sementara satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur divonis delapan tahun penjara.

Namun, setelah 8 tahun berlalu, polisi masih memburu tiga pelaku.

Ketiganya adalah Dani (28), Andi (31), dan Pegi alias Perong (30).

Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi perbincangan setelah kisahnya diangkat dalam sebuah film.

BERITA REKOMENDASI

Kini, polisi akhirnya mengungkap ciri-ciri tiga pelaku pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky.

Ketiga pemuda tersebut kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jabar.

Berikut ciri-ciri 3 DPO kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky:

Pelaku 1

Baca juga: Video Sosok 2 Pria Misterius Temui Keluarga Vina sebelum Film Tayang, Minta Kasus Tak Dibuka Lagi?

- Nama : PEGI alias PERONG
- Usia : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
- Jenis Kelamin : Laki-Laki
- Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam

Pelaku 2

- Nama : ANDI
- Usia : 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
- Jenis Kelamin : Laki-Laki
- Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas