Kejiwaan Santri 13 Tahun Pembunuh Ustazah di Palangkaraya Bakal Diperiksa
Santri berusia 13 tahun, pelaku pembunuhan ustazah di Pondok Pesantren Palangkaraya bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, PALANGKARAYA - Santri berusia 13 tahun, pelaku pembunuhan ustazah di Pondok Pesantren Palangkaraya bakal menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Polresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa saat melakukan rilis kasus santri bunuh ustazah pada Kamis (16/5/2024).
Penyidik Polres Palangkaraya tidak hanya melakukan pengecekan kejiwaan santri pembunuh ustadzahnya saja tetapi juga melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut kasus tersebut.
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa juga menegaskan kini pelaku terancam pasal berlapis atas perbuatannya, melakukan pembunuhan terhadap ustazah.
Namun karena usia pelaku yang masih 13 tahun, kemudian menjadi pertimbangan penyidik, sehingga pelaku tidak ditahan.
"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun," tutur Budi.
Baca juga: Merasa Kerasukan, Tengah Malam Santri Bunuh Ustazah di Pesantren Palangkaraya
Seperti diberitakan sebelumnya seorang santri yang masih berusia 13 tahun berinisial FA tega menusuk seorang Ustazah inisial STN yang berusia 35 tahun di pondok pesantren.
Lokasi pondok pesantren yang menjadi TKP tindak pidana pembunuhan tersebut berada di Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal, Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sedangkan motif pelaku menghilangkan nyawa ustadzahnya, karena pelaku diduga memiliki rasa dendam lama kepada korban lantaran pernah menghukum pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunkalteng.com dengan judul Penyidik Polresta Palangkaraya Periksa Kejiwaan Santri Pembunuh Ustadzah di Pondok Pesantren,