Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pejabat Kemenhub Injak Alquran, Istri Ungkap Pemicunya hingga Pelaku Pernah Lakukan KDRT

Seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bernama Asep Kosasih dilaporkan ke polisi oleh istrnya sendiri, Vany Kosasih.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Salma Fenty
zoom-in Pejabat Kemenhub Injak Alquran, Istri Ungkap Pemicunya hingga Pelaku Pernah Lakukan KDRT
TribunJakarta.com/Istimewa
Seorang oknum pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penistaan agama. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pejabat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bernama Asep Kosasih dilaporkan ke polisi oleh istrnya sendiri, Vany Kosasih.

Asep dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.

Ia diduga telah menginjak Alquran saat sedang bersumpah di atas Alquran.

Mengutip TribunJakarta.com, ternyata sumpah tersebut diucapkan oleh Asep untuk meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh dengan wanita idaman lain.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh istrinya sendiri, Vany di Polda Metro Jaya.

"Awalnya kan suamiku selingkuh, dalam artian inisiatif sendiri mau membuktikan kalau dia nggak selingkuh dengan cara bersumpah di atas Al-Quran," ujar Vany.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Aindradi menuturkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

Berita Rekomendasi

"15 Mei hari Rabu, kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama. Terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).

Pihak kepolisian pun akan melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

"Selanjutnya setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik. Diawali dengan pendalaman dalam tahap penyelidikan. Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar dia.

Asep Jadi Tersangka KDRT

Baca juga: Sosok Asep Kosasih, Pejabat Kemenhub Terduga Pelaku Penistaan Agama, Injak Al-Quran saat Bersumpah

Ternyata, Asep Kosasih juga terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrnya.

Dalam kasus KDRT tersebut, ternyata Asep sudah ditetapkan jadi tersanka oleh Polres Metro Tangerang Kota.

TribunJakarta.com mewartakan, hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Vany, Sunan Kalijaga.

"Untuk diketahui juga suami Ibu Vany ini telah resmi jadi tersangka atas kasus KDRT di Polres Metro Tangerang Kota," kata Sunan kepada wartawan.

Sunan juga menuturkan, hingga saat ini Polres Metro Tangerang Kota belum menangkap Asep.

Sementara itu, Vany menuturkan bahwa ia sudah dua kali mendapatkan tindak KDRT.

"Jadi ada dua KDRT, di Merauke satu, setelah menginjak Al-Quran," ungkap Vany.

Vany Bawa Video Tanpa Edit

Vany pun datang ke Polda Metro jaya didampingi kuasa hukumnya, Jumat (17/5/2024) lalu.

"Kedatangan kami hari ini, kami kan sebagai pelapor, yang mana dalam hal ini kita dipanggil untuk mendengarkan keterangan kita bahwa memang benar kita ada melaporkan ke sini dengan bukti Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) ini," kata kuasa hukum Vany, Feriyawansyah kepada wartawan.

Vany dan tim kuasa hukumnya juga membawa sejumlah bukti, termasuk video yang merekam saat Asep meninjak Alquran.

"Ada (bukti) lengkap. Ada video yang kebetulan diambil oleh ibu Vany atas persetujuannya,"

"Dia (Asep) tahu bahwa dirinya sedang direkam pada saat dia injak Al-Quran,"

"Ada video utuhnya tanpa editing, itu yang kami jadikan alat bukti," ungkap Feriyawansyah, dikutip dari TribunJakarta.com.

Baca juga: Pelapor Dugaan Penistaan Pendeta Gilbert Lumoindong Diperiksa, Minta Irjen Karyoto Tindak Tegas

Ia juga menyebut bahwa timnya turut membawa bukti lainnya yang berkaitan dengan penistaan agama.

"Juga satu alat bukti ada link pemberitaan yang memberitakan bahwa terlapor ini melakukan dugaan penistaan agama dengan cara menginjak Al-Quran," imbuh dia.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pejabat Kemenhub Dipolisikan Soal Penistaan Agama, Istri Sebut Berawal dari Kepergok Selingkuh

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas