Hakim Anggota Sakit, Sidang Vonis Kasus Pembangunan Rel KA Besitang-Langsa Ditunda Senin 25 November
Sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa ditunda Senin pekan depan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa ditunda Senin (25/11/2024) pekan depan.
Sidang putusan yang sejatinya digelar pada hari ini terpaksa ditunda lantaran Anggota Majelis Hakim Hiashinta Fransiska Manalu tengah jatuh sakit.
Ketua Majelis Hakim Djuyamto yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut mengatakan, bahwa Hakim Hiashinta sakit sejak Senin 18 November 2024 kemarin.
"Sehingga musyawarah belum selesai, dan akan kita bacakan hari Senin tanggal 25 (November 2024)," ucap Hakim Djuyamto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (22/11/2024).
Baca juga: Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Rel Kereta Besitang-Langsa 6 dan 8 Tahun Penjara
Djuyamto pun memastikan bahwa sidang pembacaan putusan itu nantinya tak akan mengalami penundaan lagi.
Sebab kata dia hal itu beririsan dengan tenggat waktu yang diberikan bagi para pihak memikirkan langkah selanjutnya setelah adanya putusan sidang.
"Dan tidak bisa mundur lagi karena terkait dengan masa pikir-pikir. Hari Senin sebelum jam 10 kalau bisa. Demikian, sidang selesai dan ditutup," ucap Djuyamto sambil mengetuk palu sidang.
Adapun para terdakwa yang sejatinya akan ditentukan nasibnya hari ini yaitu Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatra Bagian Utara periode 2016-2017 Nur Setiawan serta Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode 2017-2018 Amanna Gappa.
Serta Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna Arista Gunawan dan Beneficial Owner dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana Freddy Gondowardojo.
Terkait perkara ini sebelumnya mereka telah dituntut masing-masing 7 dan 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: KPK Diminta Usut Proyek Jalur KA Besitang–Langsa Diduga Rugikan Negara Rp1,1 Triliun
Dalam tuntutan itu para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Selain pidana badan Jaksa juga menuntut mereka dengan pidana denda dan membayar uang pengganti.
Untuk terdakwa Nur Setiawan dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider kurungan 6 bulan jika tidak mampu membayar denda tersebut.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia