Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Anggota Sakit, Sidang Vonis Kasus Pembangunan Rel KA Besitang-Langsa Ditunda Senin 25 November

Sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa ditunda Senin pekan depan.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hakim Anggota Sakit, Sidang Vonis Kasus Pembangunan Rel KA Besitang-Langsa Ditunda Senin 25 November
Tribunnews.com/Fahmi Ramdhan
Sidang vonis kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa ditunda Senin 25 November 2024 pekan depan karena Hakim Anggota Sakit, Jum'at (22/11/2024). 

Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Sedangkan untuk Amanna Gappa, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.

Sementara untuk terdakwa Arista Gunawan dan Freddy Gondowardojo, masing-masing dari mereka dijatuhi tuntutan selama 7 dan 8 tahun penjara.

Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun terkait uang pengganti Jaksa menuntut agar Arista membayar sebesar Rp 64,2 miliar bagi terdakwa Arista. Sedangkan untuk terdakwa Freddy dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 12,3 miliar.

Didakwa Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun

Terkait kasus ini sebelumnya dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan total kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 1,15 triliun lebih.

Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Berita Rekomendasi

"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," katanya.

Kerugian itu terdiri dari pekerjaan review design, pekerjaan kornstruksi, dan pekerjaan supervisi.

Dalam pekerjaan review design pembangunan Jalur Kereta Api Sigli – Bireuen dan Kuta Blang – Lhokseumawe – Langsa Besitang tahun anggaran 2015, kerugian negara mencapai Rp 7.901.437.095.

Kemudian dalam pekerjaan konstruksi pembangunan, negara diperkirakan merugi Rp 1.118.586.583.905.

Adapun dalam pekerjaan supervisi pembangunan, kerugian negara mencapai Rp 30.599.832.322.

Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!

A member of

asia sustainability impact consortium

Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas