Hakim Anggota Sakit, Sidang Vonis Kasus Pembangunan Rel KA Besitang-Langsa Ditunda Senin 25 November
Sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa kasus korupsi pembangunan Rel Kereta Api Besitang-Langsa ditunda Senin pekan depan.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
![Hakim Anggota Sakit, Sidang Vonis Kasus Pembangunan Rel KA Besitang-Langsa Ditunda Senin 25 November](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/Sidang-vonis-kasus-korupsi-pembangunan-Rel-Kereta-Api-Besitang-Langsa.jpg)
Serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.
Sedangkan untuk Amanna Gappa, Jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar subsider 3 tahun 6 bulan kurungan.
Sementara untuk terdakwa Arista Gunawan dan Freddy Gondowardojo, masing-masing dari mereka dijatuhi tuntutan selama 7 dan 8 tahun penjara.
Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun terkait uang pengganti Jaksa menuntut agar Arista membayar sebesar Rp 64,2 miliar bagi terdakwa Arista. Sedangkan untuk terdakwa Freddy dituntut membayar uang pengganti senilai Rp 12,3 miliar.
Didakwa Rugikan Negara Rp 1,5 Triliun
Terkait kasus ini sebelumnya dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan total kerugian negara disebut-sebut mencapai Rp 1,15 triliun lebih.
Nilai kerugian negara itu merupakan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp 1.157.087.853.322 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," katanya.
Kerugian itu terdiri dari pekerjaan review design, pekerjaan kornstruksi, dan pekerjaan supervisi.
Dalam pekerjaan review design pembangunan Jalur Kereta Api Sigli – Bireuen dan Kuta Blang – Lhokseumawe – Langsa Besitang tahun anggaran 2015, kerugian negara mencapai Rp 7.901.437.095.
Kemudian dalam pekerjaan konstruksi pembangunan, negara diperkirakan merugi Rp 1.118.586.583.905.
Adapun dalam pekerjaan supervisi pembangunan, kerugian negara mencapai Rp 30.599.832.322.
Dalam perkara ini, para terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Artikel ini merupakan bagian dari inisiatif Lokal Asri yang berfokus pada lokalisasi nilai-nilai tujuan pembangunan berkelanjutan. Pelajari selengkapnya!
A member of
![asia sustainability impact consortium](https://asset-1.tstatic.net/img/lestari/esg-regional.png)
Follow our mission at sustainabilityimpactconsortium.asia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.