Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta di Balik Anak di Malang Robohkan Rumah Ibu dengan Buldoser, Sebelumnya Datang Bawa Palu

Anak di Malang robohkan rumah milik ibunya pakai buldozer hingga videonya viral.. Ternyata perobohan itu sudah disepakati kedua belah pihak.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Fakta di Balik Anak di Malang Robohkan Rumah Ibu dengan Buldoser, Sebelumnya Datang Bawa Palu
Istimewa
Kondisi rumah yang dirobohkan dengan buldozer di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jumat (17/5/2024) malam. 

TRIBUNNEWS.COM - Khoirul Ramadani (24) merobohkan rumah milik ibunya, Sugianti (43), di Desa Karanganyar, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (17/5/2024).

Rumah tersebut dirobohkan menggunakan alat berat buldoser yang dipimpun langsung oleh Khoirul Ramadani.

Video proses perobohan rumah itu bahkan viral di media sosial.

Dalam video yang beredar luas di media sosial terlihat sebuah alat berat meratakan rumah.

Melansir SuryaMalang.com, perobohan rumah itu dipicu perkara warisan gana-gini.

"Latar belakangnya ini karena anak S (Sugianti) menuntut hak waris gana-gini kepada ibunya," kata Camat Poncokusumo, Didik Agus Mulyono, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/5/2024).

Didik pun mengurai kronologi yang melatarbelakangi perobohan rumah tersebut.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Sugianti menikah dengan suami pertamanya, Yono Mitro.

Dari pernikahannya ini, Sugianti dikaruniai satu anak, yakni Khoirul Ramadani.

Selama pernikahan tersebut, mereka tinggal di rumah yang dibangun di atas tanah pemberian orang tua Sugianti.

Namun, pernikahan Sugianti dan Yono Mitro harus kandas. Pada 2008, Sugianti dan Yono Mitro memutuskan untuk hidup masing-masing.

Baca juga: Seorang Anak di Malang Buldozer Rumah Orangtua Karena Tuntut Warisan

Setelah perceraian kedua orang tuanya, Khoirul Ramadani tinggal bersama ayahnya, Yono Mitro.

Sementara itu, Sugianti menikah lagi dan dikaruniai seorang putri.

"Sekitar 2 minggu yang lalu, KR (Khoirul Ramadani) atau anak kandungnya itu menuntut kepada ibunya, kompensasi gono-gini hak bapaknya sebesar Rp 50 juta," terang Didik.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas