Pasangan Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan Ditangkap, Pengantin Wanita Ternyata Pria
Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, mulai menyelidiki kasus pernikahan sesama jenis di Desa Sekely, Kecamatan Gane Barat Selatan.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pernikahan sesama jenis terjadi di Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
Seorang pria menyamar menjadi pengantin wanita dan sehari setelah pernikahan identitas aslinya terbongkar.
Pria bernama Jurnal Lafini (26) mengubah identitasnya menjadi Dela La Udin agar dapat menikah dengan Naim Saban (25).
Akad pernikahan digelar pada Kamis (16/5/2024) dan penyamaran terbongkar sehari kemudian.
Pasangan sesama jenis ini telah diamankan Polres Halmahera Selatan.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Ray Sobar mengaku langkah pengamanan terhadap kedua pasangan pernikahan sesama jenis itu, untuk mengantisipasi tindakan kekerasan di luar dugaan.
Karena setelah mencuatnya identitas asli pengantian wanita dalam hal ini Dela alias Jurnal, ada amarah warga yang ditujukan kepadanya. Di mana Jurnal sendiri terbukti berjenis kelamin laki-laki, bukan wanita saat diperiksa tenaga medis.
"Kita amankan tadi malam, ini untuk mencegah jangan sampai ada tindakan-tindakan kekerasan. Kita semua sudah tahu, setelah kasus pernikahan ini viral, banyak warga yang marah," kata Ray, Senin (20/5/2024).
Ray menyebut, pihaknya telah memeriksa Naim dan Jurnal dalam kasus ini. Pemeriksaan dilakukan sebagai tindaklanjut laporan dari Kemenag Halmahera Selatan terkait pemalsuan data pribadi.
"Laporannya sudah masuk ke kita, kemudian mereka berdua (Naim dan Dela) sudah diambil keterangan. Kasus ini akan kita proses karena sudah ada laporan," ungkap dia.
Perwira polisi dua balok ini juga menyatakan, penyidik dalam waktu dekat segera melayangkan surat panggilan kepada pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Baca juga: Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan Terbongkar, Pengantin Wanita Dilaporkan ke Polisi
Adapun pihak-pihak terkait dimaksud adalah pihak Kemenag, Kepala Desa (Kades) Sekeley Malik Hi. Daud, para saksi nikah dan pihak Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Desa Sekely.
"Untuk PPN ini kita segera periksa, karena mereka yang menikahkan. Artinya kenapa bisa ada administrasi yang dipalsukan tapi pernikahan dilakukan," pungkasnya.
Kemenag Halmahera Selatan, resmi melaporkan Dela La Udin alias Jurnal Lafini (26 tahun) ke polisi. Jurnal dilaporkan karena diduga memalsukan data pribadi untuk pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.