Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan Terbongkar, Pengantin Wanita Dilaporkan ke Polisi

Seorang pria menyamar menjadi wanita dan menikah di Halmahera Selatan. Identitasnya terungkap setelah diperiksa bidan dan istri perangkat desa.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Pernikahan Sesama Jenis di Halmahera Selatan Terbongkar, Pengantin Wanita Dilaporkan ke Polisi
freepik.com/freepic.diller
Ilustrasi pernikahan. Dugaan pernikahan sesama jenis di Desa Sekeley, Kecamatan Gane Barat Selatan, Maluku Utara. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial foto pernikahan sesama jenis di Kecamatan Gane Barat Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Pengantin wanita merupakan seorang laki-laki dengan identitas aslinya Jurnal Lafini (26).

Ia menyamar menjadi wanita dan memalsukan identitasnya menjadi Dela La Udin.

Sementara, pengantin laki-laki merupakan warga setempat bernama Naim Saban (25).

Kementerian Agama (Kemenag) Halmahera Selatan akan melaporkan Jurnal lantaran melakukan penipuan dengan cara memalsukan data saat pemenuhan syarat adminstrasi pernikahan.

Kuasa Hukum Kemenag Halmahera Selatan, Ongky Nyong, mengatakan seluruh data pribadi Jurnal diubah sehingga petugas mengesahkan pernikahan keduanya.

"Kami telah resmi melaporkan saudara Jurnal terkait tindak pidana pemalsuan data diri dan penipuan terhadap petugas PPN ke Polresa pada Sabtu kemarin," paparnya, Minggu (19/5/2024), dikutip dari TribunTernate.com.

BERITA REKOMENDASI

Laporan tersebut telah dimasukkan dengan nomor STPL/234/V/2024/SPKT.

Menurutnya, pernikahan kedua laki-laki tersebut ilegal dan melanggar hukum.

"Ini bermula ketika saudara Jurnal memberikan data dirinya menggunakan nama Dela La Udin, dan menyamar sebagai wanita dan menjadi calon istri dari Naim Saban," lanjutnya.

Sejak awal, Jurnal sudah merencanakan pernikahan sesama jenis ini.

Baca juga: Kasus Hubungan Sesama Jenis Berujung Maut, ART di Sukabumi dan Bos Kerajinan di Boyolali Jadi Korban

Ongky Nyong menambahkan Jurnal dapat dijerat pasal 378 KUHP tentang pemalsuan data pribadi.

"Maka sekalipun pernikahan tersebut dibatalkan, namun Kemenag tetap mengambil langkah hukum untuk memberikan efek jera terhadap oknum pelaku serta dapat memberikan pelajaran bagi pihak lainnya agar tidak memalsukan identitas saat akan menikah," tukasnya.

Sebelumnya, Kades Sekeley, Malik Hi Daud, mengatakan pernikahan sesama jenis terbongkar setelah pengantin wanita diperiksa bidan dan istri aparat desa.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas