Kepala Benjol Dihantam Batu Bata oleh Suami, Istri Siri di Nunukan Lari ke Polsek Minta Tolong
Istri di Nunukan Kalimantan Utara, Siti Hajirah (31) jadi korban penganiayaan suaminya sendiri, korban dihantam batu bata dan helm, kepalanya benjol.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Seorang istri di Nunukan Kalimantan Utara, Siti Hajirah (31) jadi korban penganiayaan oleh suaminya sendiri, HS alias GP (30).
Penganiayaan yang dilakukan HS, mengakibatkan sejumlah benjolan di bagian kepala dan memar pada punggung korban Siti Hajirah.
Kini HS warga Jalan Tien Soeharto, Gang Kurau RT 12 telah ditangkap polisi.
"Penganiayaan dilakukan dengan helm dan batu bata merah," ujar Plt Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf saat dihubungi melalui telepon, Selasa (21/5/2024).
KDRT yang dilakukan HS terhadap istrinya, terjadi lantaran pelaku memergoki korban jalan berdua dengan teman laki-lakinya di malam sebelum kejadian.
Emosi yang membuncah malam tersebut, akhirnya dilampiaskan pelaku pada keesokan harinya.
"Saat kejadian kemarin, korban sedang duduk di teras menjelang magrib. Suaminya datang langsung memarahinya. Tak mau melayani kemarahan suaminya, korban memilih masuk rumah," tutur Zainal.
Baca juga: Main Serong dengan Berondong, Mama Muda Di Semarang Dihajar Suami, Rahang Patah hingga Sulit Makan
Merasa diabaikan, pelaku menyusul istrinya masuk rumah.
Ia yang melihat helm di dekat pintu, langsung menyambar helm dan dipukulkan ke tubuh istrinya.
Belum puas melampiaskan amarahnya, pelaku keluar rumah, mengambil batu bata merah.
"Korban berusaha lari dan kabur ke Mapolsek KSKP untuk menyelamatkan diri," imbuhnya.
Polisi langsung melakukan pencarian pelaku, dan mengamankannya di Mapolsek KSKP Nunukan, untuk dimintai keterangan.
Baca juga: Dihajar Suami Karena Tak Ada Lauk, Istri di Lubuklinggau: Sapo Bae Tolong Aku Astagfirullah Ya Allah
Dari pengakuan pelaku yang belum memiliki pekerjaan ini, mereka merupakan pasangan kekasih yang baru diikat dengan pernikahan siri.
Rasa cemburu yang berujung KDRT, membuat korban mengalami luka lumayan parah dan korban menolak berdamai.
Korban meminta polisi melakukan proses pidana bagi suami sirinya, sesuai hukum yang berlaku.
"Pelaku, kita sangkakan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Zainal. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Siti Babak Belur Lari ke Polsek, Selamatkan Diri dari Amukan Suami yang Terbakar Cemburu,