Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Perempuan di Lampung Dianiaya Suaminya Sendiri, Cemburu Disebut Jadi Pemicu

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi menuturkan, BS merupakan warga Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Pringsewu.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Perempuan di Lampung Dianiaya Suaminya Sendiri, Cemburu Disebut Jadi Pemicu
freepik
ilustrasi borgol 

Dia menyebut, pelaku KDRT tersebut, sudah diamankan dan ditahan di Rutan Polsek Pringsewu Kota.

Dalam proses penyidikan, dia dijerat dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga

“BS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Terbakar Cemburu, Suami di Pringsewu Aniaya Istri hingga Babak Belur

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas