Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

8 Tahun Buron, Pegi Setiawan alias Perong Ternyata Sudah Lama Berada di Bandung

8 tahun buron, ternyata Pegi Setiawan alias Perong sudah lama berada di Bandung. Polisi dalami dugaan penggantian identitas

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in 8 Tahun Buron, Pegi Setiawan alias Perong Ternyata Sudah Lama Berada di Bandung
Dok Polda Jabar
Pegi Setiawan alias Pegi Perong, sosok terduga pelaku pembunuh Vina dan pacarnya, Eki yang sempat buron selama 8 tahun dan baru ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024). 

Saat ini, pihak kepolisian tengah bekerja untuk melakukan pengejaran terhadap dua buronan tersebut.

"Termasuk nanti akan ada perkembangan terkait kasus ini," katanya.

2 Pelaku Masih Buron

Diketahui, masih ada dua pelaku yang buron dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon ini.

Keduanya adalah Andi dan Dani.

Mengutip TribunJabar.id, keduanya hingga saat ini masih diburu pihak kepolisian.

Abast juga menyebut, pihaknya terus mencari saksi yang mengetahui ciri-ciri dua tersangka itu.

Ia pun meminta kepada masyarakat, apabila mengetahui ciri-ciri dua pelaku, untuk segera melapor ke polisi.

Berita Rekomendasi

"Tolong agar dapat menginformasikan kepada kami, agar kami dapat mengungkap kasus ini dengan seterang-terangnya dan segera," katanya.

Berikut ciri-ciri kedua pelaku yang masih buron:

1. Andi

Baca juga: Akhir Pelarian 8 Tahun Pegi alias Perong Buron Kasus Vina Cirebon, Tak Melawan saat Ditangkap

  • Umur (saat peristiwa): 23 tahun
  • Jenis Kelami: Laki-taki
  • Kebangsaan: Indonesia
  • Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon
  • Ciri fisik: 165 cm, badan kecil, rambut lurus, kulit hitam

2. Dani

  • Umur (saat peristiwa): 20 tahun
  • Jenis Kelamin: Laki-laki
  • Kebangsaan: Indonesia
  • Alamat: Desa Banjarwangun Kec. Mundu Kab. Cirebon
  • Ciri fisik: 170 cm, badan sedang, rambut kriting, kulit sawo matang

8 Orang Sudah Divonis

Diketahui, sebelum Pegi, sudah ada delapan orang yang telah dijatuhi vonis.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, Supriyanto, dan Saka Tatal.

Dari delapan orang tersebut, satu orang bernama Saka Tatal hanya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.

Sementara lainnya dijatuhi hukuman seumur hidup.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kemana Saja Pegi DPO Kasus Vina Cirebon 8 Tahun Ini? Polisi Pastikan Tak Asal Tangkap, Akan Didalami

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas