Tampang Pegi Setiawan, 8 Tahun jadi Buron Kasus Vina, Ditangkap saat Kerja di Bandung
Setelah buron selama 8 tahun, salah satu DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon ditangkap pada Selasa (21/5/2024) malam.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Pegi Setiawan, salah satu DPO kasus pembunuhan Vina dan Eky ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Selasa (21/5/2024) malam.
Polisi belum mengungkap peran Pegi dalam kasus ini.
Namun, diduga Pegi merupakan Egy yang disebutkan sebagai otak pembunuhan kasus ini.
Pria yang kini berusia 30 tahun itu ditangkap saat bekerja sebagai buruh.
Pada tahun 2016 atau saat kasus pembunuhan terjadi, usia Pegi 22 tahun.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih memeriksa Pegi Setiawan.
Selain Pegi, saat ini masih ada dua pelaku lain yang masih buron yakni Dani dan Andi.
Abast mengatakan, saat ini Pegi masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
Dia belum mengungkap, apa peran Pegi dalam peristiwa pada 2016 yang menewaskan Vina dan Eky.
"Nanti kami akan sebutkan peran bersangkutan, keterkaitan dengan pelaku lain akan disampaikan secara transparan. Kami yakin kasus ini akan selesai secepatnya," ujar Abast di Mapolda Jabar, Rabu (22/5/2024).
Menegnai Pegi ini merupakan otak dari pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina, Abast mengaku belum dapat menyampaikan informasi tersebut.
Baca juga: Detik-detik Penangkapan Satu DPO Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Ditangkap di Bandung
"Terkait keterlibatan peran yang bersangkutan apakah pelaku atau turut serta melakukan atau dan otak dan dalang, ini masih pendalaman. Kalau ada info ini, akan disampaikan," ucapnya.
Kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon mencuat dan menjadi atensi publik setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis.
Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.
Sebelum Pegi, polisi telah menangkap 8 dari 11 pelaku.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.
Sementara satu lagi, yaitu Saka Tatal, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id denagn judul INI Pekerjaan Pegi DPO Kasus Vina Cirebon yang Ditangkap Polda Jabar di Bandung