Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpang Siur Penangkapan Pegi DPO Kasus Vina, Disebut Bukan Pelaku Sebenarnya, Begini Kata Polisi

Muncul dugaan Pegi Setiawan alias Perong bukan pelaku sebenarnya di kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Simpang Siur Penangkapan Pegi DPO Kasus Vina, Disebut Bukan Pelaku Sebenarnya, Begini Kata Polisi
kolase Tribunnews.com
Vina dan Pegi Setiawan - Muncul dugaan Pegi Setiawan alias Perong bukan pelaku sebenarnya di kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, begini kata Polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong terduga pelaku pembunuhan di kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, masih menyisakan sejumlah tanda tanya. 

Muncul dugaan, Pegi disebut-sebut bukan pelaku sebenarnya dalam kasus ini. 

Dugaan itu disampaikan kuasa hukum lima terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan.




Jogi mengaku mendapat informasi tersebut dari rekannya yang sesama advokat. 

Menurutnya, Pegi yang ditangkap di Bandung pada Selasa (21/5/2025) kemarin bukan lah sosok yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisian. 

Pegi hanya ditangkap karena memiliki nama yang sama dengan DPO polisi. 

Jogi mengatakan, Pegi adalah anak asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada seorang advokat di Cirebon, yakni Yanti Sugianti.

BERITA TERKAIT

"Yang ditangkap magrib kemarin, Pegi Setiawan 27 tahun, anak ART dari seorang Advokat KAI Cirebon."

"(Dia) ditangkap atas laporan pemilik kontrakan karena memiliki kesamaan nama DPO," kata Jogi, Rabu (22/5/2024) dikutip dari WartaKotalive.com.

Jogi mengaku masih tak yakin, Pegi yang ditangkap bukanlah pelaku sebenarnya. 

"Jadi ini masih tanda tanya, apa Pegi betul yang DPO atau bukan," kata  Jogi.

Baca juga: Penggeledahan Rumah Nenek Pegi Berlangsung 3 Jam, 3 Orang Diperiksa, Apa yang Dicari Polisi?

Polisi Pastikan Bukan Salah Tangkap 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast memastikan penangkapan Pegi sudah sesuai prosedur dan bukan salah tangkap. 

Penyidik, kata Jules, telah melakukan pendalaman dan pengumpulan bukti sebelum meringkus Pegi.

"Kami bekerja sesuai prosedur hukum yang ada dan alat bukti, ada keterangan saksi, ahli, tersangka, ada surat dan petunjuk ini harus dapat terpenuhi," ucap Jules Rabu (22/5/2024).

Terkait dua buronan lainnya, pihaknya memastikan akan segera melakukan penangkapan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas