Momen Eks Jenderal Bintang Dua Gerah dan Gemas Polisi Terus Dibully di Kasus Vina Cirebon
Eks Jenderal Bintang Dua gerah Polisi terus dibully di kasus Vina Cirebon, DPO Pegi ditangkap dalam 15 hari dulu 8 tahun diburu tidak tertangkap.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Jenderal Polisi Bintang Dua, Aryanto Sutadi mengaku gerah karena polisi terus-terusan dibully dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dia juga gemas ke pihak yang menuding bahwa kasus pembunuhan Vina baru dilanjutkan setelah kasus tersebut kembali viral dan difilmkan.
Mantan Kapolda Sulawesi Tengah tersebut membeberkan alasan dibalik kasus pembunuhan Vina kembali digulirkan.
Ia menceritakan bahwa kejadian itu pertama kali dilaporkan kepada pihak keluarga dari polsek setempat.
"Kemudian setelah melihat ada kecurigaan bahwa HP-nya tidak rusak dan luka-lukanya ada di beberapa bagian sehingga keluarga korban lapor ke Polres dengan LP," ujar Aryanto yang kini menjadi Penasihat Ahli Kapolri, seperti dilansir Metro TV yang tayang pada Jumat (24/5/2024).
Pihak Polres Cirebon lanjut melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap 8 orang.
Kala itu, kata Aryanto, Kapolres mengumumkan menetapkan 11 tersangka. Berarti ada tiga yang masih masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Di tengah penyidikan pihak polres, kasus ini diambil Polda. Di Polda ternyata lima tersangka yang menyatakan bahwa 3 orang DPO ini, mencabut kesaksiannya," katanya.
Baca juga: Fakta Menarik Pegi DPO yang Ditangkap Kasus Vina Cirebon Sering Dapat Bansos
Alhasil, polisi tak melanjutkan pengejarannya karena kelima tersangka telah mencabut BAP ketiga DPO.
Menurut, Aryanto, ada dugaan intimidasi yang dilakukan kelompok geng motor kepada kelima tersangka itu untuk mencabut kesaksiannya.
"Kemungkinan itu ada intimidasi dan ancaman. Yang saya denger ada ancaman dari geng motor," ucapnya.
Kasus tersebut pun berhenti kepada penetapan 8 orang tersangka lantaran laporan tiga orang DPO dicabut.
Aryanto menilai sebetulnya pihak Polres telah selesai.
"Cuman muncul belakangan ada DPO karena viral mengenai film itu. Jadi atas dasar itu, Polda Jabar memberikan respons melanjutkan DPO yang dulu karena ada bukti-bukti baru yang menunjukkan bahwa mereka itu tersangka," tambahnya.