Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pegi Setiawan akan Ajukan Praperadilan, Slip Gaji hingga Kesaksian Sesama Kuli Disiapkan

Tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Perong disebut bakal mengajukan praperadilan. Sejumlah barang bukti dan saksi disiapkan.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Pegi Setiawan akan Ajukan Praperadilan, Slip Gaji hingga Kesaksian Sesama Kuli Disiapkan
Tribunnews.com
Pria bernama Robi akhirnya buka suara setelah Pegi Setiawan, terduga otak pembunuhan Vina dan Eky ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Pegi Setiawan dianggap janggal oleh pihak keluarga sehingga akan mengajukan praperadilan.

Hingga saat ini, Pegi masih membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam rilis kepolisian, Pegi disebut sebagai otak pembunuhan kasus yang terjadi 2016 lalu.

Untuk menguatkan alibi Pegi, sejumlah barang bukti akan disiapkan.

Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengaku memiliki satu bukti kuat kliennya tak ada di Cirebon saat Vina dan Eki ditemukan tewas.

"Kami akan melakukan praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," ujarnya.

Lalu Sugiyanti Iriani mengaku pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi yang akan dihadirkan di sidang praperadilan.

Berita Rekomendasi

Saksi tersebut yakni teman, ayah, dan paman Pegi Setiawan yang bekerja bersama kliennya di Bandung saat Vina ditemukan tewas.

"Ada beberapa saksi yang kita temui, bapaknya, pamannya, yang sama-sama bekerja pada 27 Agustus 2016," ucap Sugiyanti Iriani.

Menurut Sugiyanti Iriani, pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan bersama paman dan ayahnya sedang mengerjakan bangunan rumah milik bos mereka bernama Koh Aceng.

"Mereka sama-sama bekerja di Bandung menyelesaikan pembangunan rumah milik Koh Aceng," kata Sugiyanti Iriani.

Baca juga: Kesaksian Adik Pegi Setiawan usai Diperiksa, Lusiana Tegaskan Kakaknya di Bandung saat Pembunuhan

Sugiyanti Iriani tak cuma saksi, dirinya juga memiliki bukti berupa catatan kecil dari Koh Aceng kepada Pegi Setiawan.

Catatan kecil tersebut berisi rincian gaji Pegi Setiawan.

"Lalu juga ada bukti cacatatan, pada 27 Agutus 2016 Pegi masih merima pembayaran dari Koh Aceng, walaupun itu catatan kecil," ucap Sugiyanti Iriani.

Ia menegaskan cacatatan kecil itu menjadi bukti nyata kalau di hari Vina terbunuh, Pegi Setiawan masih bekerja.

"Itu membuktikan Pegi masih kerja," tambahnya.

Pengakuan Sesama Kuli Bangunan

Rekan sesama kuli bangunan, Suharsono ikut membela Pegi Setiawan.

Suharsono meyakini bahwa Pegi saat peristiwa maut itu terjadi, sedang berada di Bandung mengerjakan pembangunan rumah milik Agus di Rancamanyar, Kota Bandung.

Baca juga: Update Kasus Vina: Adik Pegi Diperiksa, Kuasa Hukum Bawa Bukti Slip Gaji Pegi pada Agustus 2016

Ketika itu, Suharsono yang tak betah kerja di Bandung pulang ke Cirebon.

Rekan kerja sesama kuli yaitu Ibnu, Robi dan Pegi mengantarkan Suharsono ke jalan raya hingga mobil angkutan umum tiba.

"Setelah saya dapat angkutan umum, Pegi, Ibnu dan Robi balik lagi ke mess proyek," ujarnya seperti dalam siaran Kompas TV yang tayang pada Selasa (28/5/2024).

Mereka pun tidur di dalam bedeng, termasuk Suparman, pamannya dan Rudi, ayahnya.

Suharsono menilai tak mungkin Pegi melakukan pembunuhan terhadap Vina dan Eky di malam itu.

"Enggak mungkin lah, saya aja dari Bandung ke Cirebon 4 jam (butuh waktu). Enggak mungkin pergi bunuh," lanjutnya.

Suharsono berani memberikan kesaksiannya di depan pengadilan.

Baca juga: Iptu Rudiana Muncul ke Publik Usai Pegi Ditangkap, Tolak Wawancara hingga Ingin Tenangkan Diri

"Yakin saya siap bersaksi untuk mengungkap kebenaran, keadilan," kata Suharsono mantap saat ditanya Pengacara Toni dalam Channel Youtube Pengacara Toni yang tayang pada Selasa (28/5/2024).

Semenjak berani membela Pegi, Suharsono mengaku merasa diintimidasi.

Ia diteror oleh banyak nomor anonim yang menyasar ke nomor ponselnya.

"Iya tidak dikenal (nomor anonim). Banyak yang nelpon, jadi saya enggak angkat," katanya.

Namun, ia bersyukur belum mendapatkan intimidasi secara fisik.

Kuasa Hukum Suharsono, Toni, mengatakan kliennya akan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bila diperlukan.

"Kalau secara prosedur untuk bisa ke persidangan agar Pak Suharsono bisa bersaksi dengan nyaman, kalau memang harus ke LPSK maka kami ke sana minta perlindungan saksi dan korban," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Slip Gaji dari Bos Bukti Pegi Tak Ada di Cirebon saat Vina Tewas, Bukan Cuma Pengakuan Sesama Kuli

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas