Pegi Setiawan akan Ajukan Praperadilan, Slip Gaji hingga Kesaksian Sesama Kuli Disiapkan
Tersangka pembunuhan Vina dan Eki, Pegi Setiawan alias Perong disebut bakal mengajukan praperadilan. Sejumlah barang bukti dan saksi disiapkan.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Penangkapan Pegi Setiawan dianggap janggal oleh pihak keluarga sehingga akan mengajukan praperadilan.
Hingga saat ini, Pegi masih membantah terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Dalam rilis kepolisian, Pegi disebut sebagai otak pembunuhan kasus yang terjadi 2016 lalu.
Untuk menguatkan alibi Pegi, sejumlah barang bukti akan disiapkan.
Pengacara Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani mengaku memiliki satu bukti kuat kliennya tak ada di Cirebon saat Vina dan Eki ditemukan tewas.
"Kami akan melakukan praperadilan karena penangkapan dan penetapan tersangka terhadap klien kami tidak sah," ujarnya.
Lalu Sugiyanti Iriani mengaku pihaknya sudah menyiapkan beberapa saksi yang akan dihadirkan di sidang praperadilan.
Saksi tersebut yakni teman, ayah, dan paman Pegi Setiawan yang bekerja bersama kliennya di Bandung saat Vina ditemukan tewas.
"Ada beberapa saksi yang kita temui, bapaknya, pamannya, yang sama-sama bekerja pada 27 Agustus 2016," ucap Sugiyanti Iriani.
Menurut Sugiyanti Iriani, pada 27 Agustus 2016, Pegi Setiawan bersama paman dan ayahnya sedang mengerjakan bangunan rumah milik bos mereka bernama Koh Aceng.
"Mereka sama-sama bekerja di Bandung menyelesaikan pembangunan rumah milik Koh Aceng," kata Sugiyanti Iriani.
Baca juga: Kesaksian Adik Pegi Setiawan usai Diperiksa, Lusiana Tegaskan Kakaknya di Bandung saat Pembunuhan
Sugiyanti Iriani tak cuma saksi, dirinya juga memiliki bukti berupa catatan kecil dari Koh Aceng kepada Pegi Setiawan.
Catatan kecil tersebut berisi rincian gaji Pegi Setiawan.
"Lalu juga ada bukti cacatatan, pada 27 Agutus 2016 Pegi masih merima pembayaran dari Koh Aceng, walaupun itu catatan kecil," ucap Sugiyanti Iriani.