Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jabar Akan Periksa 3 Teman Pegi Sesama Kuli, Saksi Tegaskan Pegi di Bandung saat Pembunuhan

Polda Jabar kembali memanggil tiga saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada Agustus 2016.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Polda Jabar Akan Periksa 3 Teman Pegi Sesama Kuli, Saksi Tegaskan Pegi di Bandung saat Pembunuhan
Tribunnews
Yudia Alamsyach, kuasa hukum adik Pegi Setiawan, Lusiana, mengatakan kliennya berstatus sebagai saksi dalam kasus Vina Cirebon. 

"Saat bangun, Pak Bondol sudah tidak ada di tempat."

"Pagi harinya, Suparman bertanya ke Pegi dan dijawab kalau Bondol pulang ke Cirebon," jelas dia.

Menurut kesaksian Suparman, lanjut Toni, pada malam 27 Agustus 2016, sekitar pukul 12 malam, ia sempat bangun dan melihat Pegi sedang tidur di dekat pintu.

"Malamnya juga Pegi tidur di situ, posisi tidurnya dekat dengan pintu. Jadi pada jam 12 malam dia bangun, masih melihat Pegi sedang tidur di samping pintu," katanya.

Ibnu, saksi ketiga yang dipanggil, adalah orang yang mengantar Bondol pulang ke Cirebon.

Baca juga: Kejati Jabar Beri Atensi Kasus Pembunuhan Vina, Siapkan 6 JPU untuk Kawal Persidangan Pegi Setiawan

"Ibnu ini yang mengantar Bondol, termasuk Robi. Mereka semua melihat langsung Pegi sedang tidur di Bandung pada saat kejadian," ujarnya.

Masih kata Toni menyatakan rasa syukur atas pemanggilan ketiga saksi ini oleh Polda Jabar.

Berita Rekomendasi

"Saya bersyukur ketiga saksi ini dipanggil oleh Polda Jabar untuk dimintai keterangan, agar masalah ini terang benderang."

"Sampai saat ini, yang dipanggil secara resmi menjadi saksi ada 3 saksi," ucap Toni.

Ia menambahkan, bahwa penyidikan harus dilakukan secara adil dan transparan.

"Setelah mendapatkan surat ini, berarti penyidik Polda Jabar mendengarkan keluhan-keluhan, protes netizen atau masyarakat, artinya bahwa dalam penyidikan itu harus fair. Periksa saja saksi-saksinya," jelas dia.

Menurut Toni, penting bagi penyidik untuk mempertimbangkan semua bukti dan keterangan saksi untuk menjamin keadilan.

"Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Pembunuhan Vina Cirebon. Kejati Jabar Sebut Jampidum Kejagung Beri Atensi Khusus

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas