ASN di Sleman Tewas usai Jalani Suntik Payudara, Pemilik dan Karyawan Salon jadi Tersangka
Seorang wanita berinisial PK, (27) warga Kota Yogyakarta tewas usai menjalani suntik payudara di salon. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Polsek Depok Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan malpraktik di sebuah salon di Tambakbayan, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman.
Dugaan malpraktik suntik payudara mengakibatkan seorang ASN berinisial PK (27) tewas.
Kedua tersangka yakni SMT (40) warga Gondokusuman,Kota Yogyakarta selaku pemilik salon dan EK (36), karyawan salon.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengatakan korban disuntik payudara pada Sabtu (25/5/2024).
Tujuan wanita yang berprofesi Aparatur Sipil Negara (ASN) ini untuk berkonsultasi terkait suntik silikon payudara dengan cara filler.
Salon ini belum pernah melakukan praktek semacam itu tetapi menyanggupinya.
Waktu pelaksanaan lalu diatur di tanggal 25 Mei. Termasuk berapa cc silikon yang akan disuntikkan.
Saat itu terjadi kesepakatan antara korban dengan pemilik salon maupun karyawan bahwa sebanyak 500 cc, yang akan disuntikkan, dengan pertimbangan melihat kondisi korban.
Nahas, wanita muda tersebut mengalami kejang-kejang dan meninggal dunia ketika 200 cc silikon disuntikkan.
"Pas dilakukan penyuntikan 100 cc yang pertama, itu posisi korban masih normal. Kemudian disuntik 100 cc kedua baru (korban) kejang-kejang. ( meninggal dunia ) di lokasi," kata AKP Riski Adrian, di Mapolresta Sleman, Rabu (29/5/2024).
Menurut Adrian, karyawan tersebut mengakunya sebagai mantan perawat namun sudah dua tahun resign dari kerjaan perawat dan kini menekuni kerja di salon-salon.
Baca juga: Dugaan Malpraktik di Puskesmas Cianjur, Bocah 10 Tahun Tewas saat Dirawat, Makam Dibongkar
Kepolisian sudah menggali keterangan melalui ahli, dan perawat seharusnya tidak diperbolehkan menyuntik pasien langsung tanpa pendampingan dari dokter.
Polisi juga masih mendalami status karyawan tersebut, apakah dia memang memiliki izin profesi keperawatan atau di salon kecantikan bertindak atas nama sendiri.
"Ini kita dalami, apakah dia di situ selaku perawat atau individu," katanya.
Adrian juga membeberkan bahwa praktek suntik filler payudara sebenarnya tidak masuk dalam pamflet layanan yang dikerjakan di salon tersebut.
Polisi menduga, layanan suntik filler payudara di salon tersebut, diketahui korban berdasarkan cerita dari mulut ke mulut.
Adapun untuk biaya, pemilik salon menarif harga Rp 2,5 juta per 100 cc silikon yang disuntikkan.
Jika korban dan pemilik salon ada kesepakatan membutuhkan 500 cc berarti harganya sekitar Rp 12,5 juta.
Baca juga: Sedot Lemak Nanie Darham Berujung Maut, Benarkah Sang Aktris Korban Malpraktik? Ini Kata Polisi
Selama ini, kata dia, berdasarkan keterangan keluarga korban tidak ada keluhan.
Sebab itu, ada kejanggalan kematian korban setelah disuntik 200 cc silikon menggunakan filler sehingga kasus ini dilaporkan ke Polisi.
Menurut Adrian, jenazah korban sudah dilakukan autopsi dan ada beberapa organ yang dibawa ke Laboratorium di Semarang. Termasuk alat suntik filler juga dibawa untuk dilakukan pemeriksaan.
"Dokter akan melihat apakah alat suntik dengan kandungan (yang disuntikkan) sudah sesuai apa belum," kata dia.
Kapolsek Depok Barat, Kompol Tri Hartanto sebelumnya menceritakan Kronologi kejadian bermula ketika Sabtu (25/5/2024) sekira pukul 12.00 siang, korban datang ke salon sendirian mengendari sepeda motor matic.
Tujuan korban ke salon untuk melakukan perawatan dan sudah janjian dengan pemilik salon sehari sebelumnya. Sesampainya di salon, dilakukan tindakan praktek oleh karyawan dengan cara disuntik filler. Setelah selesai karyawan pergi menuju Klaten.
Baca juga: Kasus Bayi Prematur Meninggal Dunia di Tasikmalaya, Legislator PPP Duga Ada Malpraktik
"Pukul 14:30 WIB (setelah tindakan) korban mengeluh pusing dan merasa asam lambung, badan gemetar dan muntah-muntah," katanya.
Karena merasa sakit, korban pada pukul 17.00 WIB dibawa ke rumah sakit oleh istri pemilik salon menggunakan mobil aplikasi online. Namun korban dinyatakan meninggal dunia pada 17.30 WIB.
"Karena pihak keluarga merasa janggal dengan kematian korban, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi," terang dia.
Kedua pelaku, pemilik salon dan karyawan salon disangka melanggar praktek kefarmasian yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan.
Sangkaan pasal 197 atau pasal 198 Jo 106 Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul KRONOLOGI Seorang ASN yang Kejang Lalu Tewas saat Suntik Filler Payudara di Salon Kecantikan Sleman
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.