Ayah di Probolinggo Aniaya Bayi 8 Bulan, Pelaku Susah Tidur Dengar Suara Tangisan Bayi
MN (20) ayah asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap Unit (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo setelah sempat melarikan diri.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial foto seorang bayi 8 bulan yang menjadi korban penganiayaan ayah kandung.
Bayi yang berasal dari Probolinggo, Jawa Timur mengalami memar di wajah.
Ayah korban, MN (20) sempat kabur usai melakukan penganiayaan dan ditangkap pada Rabu (29/5/2024) malam.
Kasi Humas Polres Probolinggo, Iptu Merdhania Pravita, mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Iptu Merdhania Pravita, pasca menganiaya anaknya yang masih berumur 8 bulan, pelaku langsung kabur ke rumahnya.
Perbuatan penganiayaan dilakukan lantaran pelaku merasa terganggu.
"Pelaku ini mengaku pusing sehingga susah tidur, dan saat anaknya menangis langsung merasa kesal sehingga menganiaya anaknya dengan memukul 2 kali pakai tangan kosong. Pelaku mengaku khilaf," jelasnya.
Kapolres Probolinggu Jenguk Korban
Kasus kekerasan terhadap seorang bayi berumur 8 bulan yang dilakukan ayah kandungnya sendiri di Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo mendapat perhatian dari berbagai pihak.
Salah satunya dari Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana yang bersama jajaran Pejabat Utama (PJU), Kapolsek setempat dan tim Dokkes Polres Probolinggo mendatangi rumah korban pada Selasa (28/5/2024).
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengatakan, kedatangannya selain bertujuan untuk memberikan tali asih, juga untuk memberikan pendampingan trauma healing yang menjadi korban kekerasan oleh ayah kandungnya sendiri.
Baca juga: Warga Duren Sawit Dihebohkan Penemuan Mayat Bayi dalam Goodie Bag Warna Merah di Kanal Banjir Timur
"Terlebih, kami juga mendapat informasi setelah menjadi korban kekerasan oleh bapak kandungnya, korban ini langsung menangis ketika mendengar suara atau bunyi yang keras," kata AKBP Wisnu.
Untuk pendampingan itu, lanjut AKBP Wisnu, pihaknya sudah menyampaikan dan mendapat persetujuan dari nenek dan ibu kandung korban. Tidak hanya itu, kesehatan korban juga akan didampingi.
"Kami sampaikan ke orang tua korban jika kami akan mendampingi korban untuk dicek kesehatannya di rumah sakit serta pemberian trauma healing kepada korban," ungkapnya.
Sedangkan untuk tindaklanjutnya, menurutnya AKBP Wisnu, kasus kekerasan anak di bawah umur ini telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo.
"Kasusnya sudah ditangani Unit PPA dan kami juga berupaya mengawal dan menyelesaikan kasus ini, agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa di wilayah hukum Polres Probolinggo," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sempat Kabur, Ayah Muda yang Aniaya Bayi 8 Bulan di Probolinggo Ditangkap, Mengaku Kesal Sulit Tidur