Keluarga Korban Pencabulan Abah Oyan di Bogor Berniat Cabut Laporan, tapi Ada Syaratnya
Abah Oyan (55), kakek di Bogor ditangkap karena cabuli 11 anak. Keluarga korban berniat cabut laporan, tapi Abah Oyan harus pergi dari kampungnya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Royan alias Abah Oyan (55), seorang kakek di Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat ditangkap karena mencabuli 11 anak di bawah umur.
Namun, ada peluang Abah Oyan terbebas dari jerat hukum.
Pasalnya, keluarga korban berniat mencabut laporan terhadap Abah Oyan.
Tak cuma-cuma, ada syarat yang harus dipenuhi Abah Oyan jika ingin laporan kasusnya dicabut. Ia harus pergi dari kampungnya.
"Ada permohonan seperti itu dari ibu-ibu korban. Tapi, mereka juga memberikan syarat."
"Ketika misalkan hal ini disetujui (mencabut laporan), Abah Oyan tidak tinggal di sini lagi," kata Ketua RW tempat tinggal Abah Oyan, Acap Suprihatin kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (29/5/024).
Kendati demikian, Acap tak bisa melakukan intervensi berlebih.
Ia mengikuti proses hukum yang saat ini tengah dijalani Abah Oyan.
"Yang akan dilakukan kita akan tetap mengikuti alur secara prosedur. Akan kita alurkan sampai di mana gitu meskipun sudah ada keinginan keluarga korban untuk mencabut laporannya," bebernya.
Sementara itu, pihak keluarga berniat akan mengirim Abah Oyan ke pesantren, jika keluarga korban berkenan mencabut laporan polisi.
Selain itu, Abah Oyan juga akan dinikahkan.
Baca juga: Nasib Kakek Pelaku Pencabulan Anak di Bogor, Terancam Diusir Warga dan Warungnya Sepi Pembeli
"Bahkan sekarang juga ada niatan apabila Abah Oyan terbebas dari tahanan ada inisiatif dari keluarga mau mesantrenkan beliau dan mau mencarikan jodoh supaya ada pengobat buat beliau," tandasnya.
Modus Pencabulan
Abah Oyan diketahui bekerja sebagai pemilik warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik.
Ia melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menyewa sepeda listrik darinya.
Abah Oyan mengiming-imingi korbannya dengan memberikan tambahan waktu penyewaan sepeda listrik selama 30 menit.
"Untuk pelaku iming-iming nya pada saat itu karena (anak-anak) meminjam atau menyewa sepeda lisyri itu agak lama."
"Biasanya satu jam dengan harga 15 ribu menjadi satu jam tiga puluh menit, bonus waktu peminjaman," kata Kanit PPA Polresta Bogor Kota, AKP Ni Komang Armini, Selasa (28/5/2024), melansir TribunnewsBogor.com.
Abah Oyan merupakan seorang bujang tua. Ia belum memiliki istri di usianya yang hampir senja.
"Karena pelaku masih bujang, jadi ada hasrat untuk napsu menyimpang, karena hasratnya tak tersalurkan," terang dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Syarat Tegas Keluarga Korban Cabul di Bogor, Cabut Laporan Polisi Tapi Pelaku Diusir dari Kampung
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.