Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mabes Polri Ungkap Alasan Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Dihapus: Bukti Tak Cukup, Nama Fiktif

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan detail alasan soal dihapusnya dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, 2016 lalu.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Mabes Polri Ungkap Alasan Dua DPO Kasus Pembunuhan Vina Dihapus: Bukti Tak Cukup, Nama Fiktif
Instagram
Kasus kematian Vina, wanita yang tewas dibunuh di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu ini kembali viral setelah diluncurkannya film layar lebar. | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan detail alasan soal dihapusnya dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi alias Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki. 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan detail alasan soal dihapusnya dua orang dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi alias Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki.

Diketahui penghapusan dua DPO kasus pembunuhan Vina dan Eki ini dilakukan usai DPO atas nama Pegi Setiawan atau Perong ditangkap polisi.

Menurut Sandi, dua DPO atas nama Andi dan Dani ini dinilai tidak sesuai fakta di lapangan.

Terlebih, alat bukti terhadap Andi dan Dani ini tidak mencukupi karena hanya fiktif belaka.

“Karena alat bukti yang mengarah kepada 2 orang ini sampai dengan saat ini belum mencukupi."

"Bahkan ada beberapa keterangan saksi itu fiktif, nama fiktif, oleh karena itu masih didalami, masih dikerjakan,” kata Sandi dilansir WartakotaLive.com, Kamis (30/5/2024).

Lebih lanjut Sandi menekankan bahwa Polda Jawa Barat (Jabar) selama ini telah bekerja keras dalam penyidikan kasus pembunuhan vina dan eki ini.

BERITA REKOMENDASI

Sandi kemudian meminta kepada masyarakat untuk menginformasikan segala hal jika memang menemukan informasi baru.

Pihak kepolisian juga akan berterimakasih apabila ada informasi baru yang ditemukan dari masyarakat.

“Apabila memang ada keterangan informasi tambahan alat bukti saksi ataupun yang lainnya untuk membuat terang benderang tindak pidana ini tentunya pihak kepolisian akan sangat berterima kasih,” ucap Sandi.

Baca juga: Fakta Prarekonstruksi Kasus Vina, Diarahkan Orang yang Duduk di Mobil, Warga Minta Pegi Dibebaskan

Kakak Vina Kecewa

Marliyana, kakak almarhum Vina Cirebon, tak terima keputusan Polda Jawa Barat yang menghapus dua DPO kasus pembunuhan terhadap adiknya.


Marliyana heran atas keputusan penyidik yang tiba-tiba menyelesaikan penetapan tersangka dengan Pegi Setiawan (27) sebagai tersangka terakhir.

Di hadapan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea, Marliyana mengaku begitu kaget ketika polisi menyebut bahwa DPO kasus Vina hanyalah Pegi seorang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas