Bubarkan Pengunjuk Rasa Pakai Parang, Bupati Halmahera Utara Frans Manery Dilaporkan ke Polisi
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) melaporkan Bupati Halmahera Utara Frans Manery ke polisi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TOBELO- Buntut membubarkan massa yang demonstrasi menggunakan parang, Bupati Halmahera Utara Frans Manery dilaporkan ke polisi.
Tim hukum dari Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo Halmahera Utara melaporkan Frans Manery ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Senin (3/6/2024).
Laporan Bupati Halmahera Utara ini atas dugaan pengancaman pembunuhan terhadap mahasiswa usai aksinya beredar viral di media sosial.
Baca juga: Fakta-fakta 4 Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa di Halmahera Utara, Masalah Dipicu Status WhatsApp
Dalam aksinya itu Frans Manery dengan membawa sebilah parang, Frans mengejar para demonstran yang berlari kocar-kacir.
Terlihat Bupati Frans Manery, yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang hitam, mendatangi mahasiswa dengan menggenggam sebilah parang.
Aksinya pun viral saat ini tim hukum GMKI Cabang Tobelo resmi melaporkan Frans Manery ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Senin (3/6/2024).
“Laporannya sudah kami masukan di Ditreskrimum Polda Maluku Utara hari ini,” ungkapnya.
Sebagai pejabat daerah lanjut Arnold, langkah pembubaran yang dilakukan bupati adalah gerakan yang tidak terpuji dan tidak menujukan perbuatan sebagai seorang pejabat.
“Ini langkah buruk yang tidak bisa menjadi contoh, apalagi beliau sebagai Bupati yang seharusnya menjadi contoh,” katanya.
Dalam kesempatan ini dirinya juga meminta Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko menjadikan kasus ini sebagai atensi meski kapasitasnya masih sebagai seorang bupati.
“Kita minta Kapolda untuk jadikan ini sebagai atensi, karena kasus ini menjadi juga menjadi perhatian publik,” pungkasnya.
Selain meminta agar menjadi atensi selaku PH, pihaknya juga meminta Kapolda untuk memberikan jaminan kepada korban atau pelapor.
Baca juga: KontraS Minta 4 Oknum Anggota Polres Halmahera Utara Ditindak Karena Diduga Menyiksa Mahasiswa
“Kita minta jaminan juga, jangan sampai ada ancaman ataupun lain sebagainya,” jelasnya.
Polisi janji laporan diproses
Terpisah Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama menyampaikan, laporan yang dimasukan ini akan tetap diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.