Hubungan Ibu Muda dengan Pemilik Akun FB yang Perintahkan Cabuli Anak, Iming-imingi Rp 15 Juta
Polda Metro Jaya masih mendalami hubungan antara ibu muda dengan pemilik akun Facebook Icha Shakila yang perintahkan cabuli anak.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - R (22), ibu muda di Tangerang Selatan, Banten tega mencabuli anak laki-lakinya, RY (5).
R mengaku disuruh oleh seseorang dengan akun Facebook bernama Icha Shakila.
Ibu muda itu juga diiming-imingi uang Rp 15 juta oleh akun tersebut.
Karena alasan ekonomi, R pun menuruti permintaan akun Facebook itu.
Lantas seperti apa hubungan R dengan pemilik akun Facebook Icha Shakila?
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya masih mendalami hubungan keduanya.
Namun dipastikan, R dan pemilik akun Icha Shakila berteman di media sosial Facebook.
"Yang jelas mereka berteman di Facebook. Apakah dekat, masih kita dalami," kata Ade Ary saat konferensi pers di Gedung Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan, R dihubungi pemilik akun Facebook Ica Shakila pada 28 Juli 2023 lalu.
Saat itu, R ditawari pekerjaan, yakni diminta untuk mengirimkan foto tanpa busana.
Pemilik akun Facebook itu bahkan menjanjikan uang belasan juta rupiah kepada R.
Baca juga: Janji Palsu Rp 15 Juta buat Ibu di Tangsel Jadi Tersangka usai Buat Video Cabul dengan Anaknya
"Karena desakan kebutuhan ekonomi, tersangka R mengirimkan foto tanpa busana milik tersangka," ujarnya.
Selanjutnya, pada 30 Juli 2024, akun Facebook itu kembali menghubungi R.
Kali ini, R diminta untuk membuat video dengan skenario sesuai permintaan akun Ica Shakila.
"Kemudian pada hari itu juga tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya atas nama R (5)," ungkap Ade Ary.
Namun, setelah video asusila itu dikirim, akun Facebook itu mendadak tak bisa dihubungi.
Uang belasan juta yang dijanjikan oleh pemilik akun tersebut juga tak dikirim ke R, malah video asusila itu tersebar hingga viral di media sosial.
"Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Ica Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," paparnya.
Setelah video asusilanya dengan anak kandungnya viral, R menyerahkan diri ke polisi. R pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
R diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
R terancam pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, pemilik akun Facebook Icha Shakila masih dalam pengejaran polisi.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Shela Octavia)