Bocah di Bekasi Dibunuh Tetangga, Polisi Periksa Satu Warga yang Masuk Rumah Pelaku
Pelaku sempat merudapaksa korban di rumahnya sebelum terjadi pembunuhan. Korban dibujuk untuk masuk ke rumah pelaku pada Jumat (31/5/2024).
Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNNEWS.COM - Seorang bocah perempuan di Bekasi, Jawa Barat berinisial GH (9) dibunuh tetangganya pada Sabtu (1/6/2024).
Jasad korban ditemukan di dalam lubang mesin pompa pada Minggu (2/6/2024).
Pelaku pembunuhan yang bernama Didik Setiawan (61) menyekap korban sejak Jumat (31/5/2024).
Salah satu saksi yang sempat masuk rumah korban berinisial D turut diperiksa Polres Metro Bekasi Kota.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi tersebut.
“Saksi D yang ada pada hari Jumat (waktu GH hilang) malam jam 21.00-23.30 WIB dan besok paginya hari sabtu 09.00 WIB saksi D ada di lokasi,” kata AKBP Muhammad Firdaus, Selasa, 4 Juni 2024.
Namun hasilnya saksi tersebut justru mengungkapkan tidak mengetahui adanya GH selama berada di rumah pelaku tersebut.
“Saksi D memang tidak mengetahui bahwasannya ada korban di rumah,” imbuhnya.
Guna penyelidikan lanjutan dan data terkait perkara tersebut, AKBP Muhammad menyampaikan pihaknya akan melakukan pengembangan lanjutan.
Tercatat hingga Selasa ini, 4 Juni 2024, penyidik Polres Metro Bekasi Kota sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi kasus jasad bocah perempuan dalam karung itu.
“Hari ini penambahan saksi ada dua, anak kandung dari istri pertama pelaku, total saksi sampai hari ini sudah 15 saksi,” pungkasnya.
Baca juga: Hasil Autopsi Bocah di Bekasi Korban Pembunuhan Tetangga, Jasad Dimasukkan Lubang Mesin Pompa
Kerahkan Anjing Pelacak
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian pada hari Selasa, 4 Juni 2024 mengerahkan seekor anjing pelacak (K9) menyusul temuan jasad bocah perempuan dalam karung yang menggegerkan warga.
Pengerahan anjing pelacak itu untuk menelusuri kemungkinan adanya korban pembunuhan lainnya di rumah pelaku pembunuhan bocah perempuan di Bekasi.
Polisi telah menetapkan seorang kakek berinisial DD (61) sebagai pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap bocah perempuan berinisial GH (9) di kawasan Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, .
Pantauan jurnalis TribunBekasi.com di lokasi, seekor anjing pelacak (K9) yang dikerahkan aparat kepolisian ialah berjenis Malinois Belgia dengan nama Miko.
Anjing berusia satu tahun enam bulan memiliki warna perpaduan cokelat dan hitam.
Baca juga: Dugaan Praktik Perdukunan dalam Pembunuhan Bocah di Bekasi, Ditemukan Sesajen di Rumah Pelaku
Anjing milik Ditsamapta Polda Metro Jaya itu diterjunkan ke lokasi untuk memastikan ada tidaknya korban lain selain GH yang ada di rumah tersangka pelaku.
Tim K9 tiba di lokasi kejadian sekira pukul 13.42 WIB dan langsung memasuki rumah pelaku, yang merupakan tempat pembunuhan.
Terlihat anjing tersebut mengendus sejumlah lokasi yang dicurigai adanya korban-korban lainnya.
Selain itu anjing tersebut juga menyusuri lokasi yang merupakan tempat korban dibunuh.
Pertama anjing pelacak tersebut masuk ke kamar yang merupakan tempat eksekusi korban oleh tersangka.
Penyisiran ke kamar tersebut dilakukan karena merupakan lokasi korban tidur bersama tersangka.
Terakhir, anjing pelacak itu menyisiri lubang yang berada di luar rumah tersangka, yang menjadi lokasi pembuangan korban oleh tersangka.
Baca juga: Modus Pelaku Pembunuhan di Bekasi Ajak Bocak ke Rumahnya, Korban Dicabuli dan Disekap
Rudapaksa Korban
Diberitakan sebelumnya bahwa sebelum menghabisi nyawa bocah perempuan berinisial GH (9), ternyata DD, kakek berusia 61 tahun itu, lebih dulu memperkosa korban yang merupakan tetangganya.
Dugaan pemerkosaan terhadap GH sebelum dihabisi nyawanya oleh tersangka DD itu diperkuat dengan hasil autopsi.
Oleh karenanya, DD (61) yang merupakan warga Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi itu dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pasal pertama yang menjerat tersanga DD (61) yaitu terkait pidana perbuatan cabul terhadap anak.
Kemudian pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Karena itu pelaku diancam dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Baca juga: Gerak-gerik Mencurigakan Pelaku Pembunuhan Bocah di Bekasi, Lihat Korban Bermain dan Ajak Ngobrol
“Pasal 82 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal atau pasal 338 KUHP,” kata AKBP Muhammad Firdaus saat jumpa pers, Senin, 3 Juni 2024.
AKBP Muhammad Firdaus membeberkan, semula penyidik baru mengetahui adanya tindak kekerasan saja yang dilakukan tersangka terhadap korban.
Namun dalam perkembangannya, saat penyidik memeriksa tersangka, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan cabul terlebih dahulu, baru kemudian melakukan pembunuhan.
“Tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak korban dengan cara meraba-raba payudara anak korban,” ucapnya.
Tidak sampai disitu, kata AKBP Muhammad Firdaus, tersangka DD juga memaksa memasukkan alat kelaminnya ke alat kelamin GH.
“Alat kelamin korban selain itu tersangka berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban, namun tidak sepenuhnya masuk ke dalam alat kemaluan korban,” jelasnya.
AKBP Muhammad Firdaus menuturkan bukti pemerkosaan terhadap korban tersebut semakin kuat usai mengetahui hasil autopsi dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi Kerap Beri Uang Jajan untuk Rayu Korban
Terkait hasil autopsi tersebut, pihak dokter memastikan adanya bekas kekerasan di alat kelamin korban yang mengakibatkan luka dalam kategori baru.
“Alat kelamin korban mengalami kekerasan di sisi kiri itu terdapat selaput darah robek arah pukul sembilan dan kemudian sisi kanan itu luka robek secara keseluruhan hasil otopsi juga mengatakan bahwasanya itu termasuk luka baru,” tuturnya.
Namun pria dengan pangkat perwira menengah (Pamen) itu masih menunggu hasil uji lab terkait bukti penguat pencabulan lainnya.
“Hasil ada sperma atau tidak itu hasilnya masih dalam pemeriksaan uji lab oleh RS Polri,” paparnya.
AKBP Muhammad Firdaus menyampaikan bahwa aksi pemerkosaan terhadap GH itu dilakukan DD (61) pada hari Sabtu, 1 Juni 2024 sekira pukul 08.00 WIB.
Kemudian sekira pukul 10.00 WIB saat GH tertidur, DD baru mulai melakukan pembunuhan yang kemudian jasadnya diletakkan di dalam karung berukuran 50 kilogram (Kg).
“Korban dibekap dengan menggunakan bantal dan menggunakan tangan kanannya pelaku mencekik korban, sehingga korban meninggal dunia,” imbuhnya.
Lalu DD memasukan jasad korban dalam bungkusan karung itu ke sebuah lubang pada bagian luar kediamannya.
“Persis di belakang rumah, di dalam galian tanah sedalam lebih kurang 2,5 meter,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Pembunuhan Bocah Perempuan di Bekasi, 1 Saksi Ada di Rumah Pelaku