Sosok Ibu di Jaktim yang Biarkan Dua Anaknya Dicabuli Suami, Kasus Pencabulan Lebih dari 50 Kali
T, Ibu dari dua anak perempuan warga Jakarta Timur yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya sempat menolak dilakukan proses hukum.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Jakarta Timur berinisial T membiarkan dua anak perempuannya dicabuli suami.
Pelaku yang berinisial BS (47) merupakan suami kedua T atau ayah tiri para korban.
Saat menikah dengan BS pada 2017, T telah memiliki tiga anak perempuan dari pernikahan sebelumnya.
Penyidik masih mendalami unsur pidana yang dilakukan T.
Meski anak keduanya S (16) dicabuli hingga lebih dari 50 kali dan anak ketiganya MAY (8) dicabuli sebanyak dua kali oleh suaminya, tapi ibu korban justru membela pelaku BS (47).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan ibu kandung korban bahkan membantu menutupi tindakan biadab dilakukan BS agar BS tak dijebloskan ke bui.
"Para korban sempat melaporkan kejadian dialami kepada ibu kandungnya. Tapi ibu kandungnya tidak mendukung melaporkan kejadian," kata Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Kala itu S dan MAY menceritakan tindakan dilakukan BS karena pencabulan selalu terjadi ketika sang ibunda tidak berada di rumah, atau sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Tapi setelah mengetahui perbuatan BS, ibu korban justru meminta S dan MAY agar tidak menceritakan tindak pencabulan mereka alami kepada orang lain agar BS tetap bebas.
"Dia (ibu kedua korban) tidak mau melaporkan dengan alasan bahwa bila pihak kepolisian mengetahui maka suaminya juga akan dipidana, dipenjara. Itu alasannya," ujarnya.
Baca juga: Takut Menjanda Lagi, Seorang Ibu di Jakarta Timur Enggan Laporkan Suaminya Walau 3 Anaknya Dicabuli
Nicolas menuturkan sebelum menikah dengan BS pada bulan November 2017 silam, ibu korban memang bercerai dengan ayah kandung dari tiga anak perempuannya.
Alasannya karena ayah kandung ketiga anaknya tersebut dipenjara dengan vonis 20 tahun penjara atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak pertama perempuannya.
Pertimbangan ini membuat ibu korban enggan melaporkan BS yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
"Tersangka (BS) pun setelah mencabuli kedua korban selalu memberikan ancaman dengan kalimat 'jangan bilang siapa-siapa'. Saat ini kondisi korban sedang dalam pemulihan," tuturnya.
3 Anak Dicabuli Ayah Kandung dan Ayah Tiri
Diketahui, T memiliki tiga orang anak dari hasil pernikahannya dengan seorang pria.
Anak pertama T dicabuli ayah kandungnya sampai pelaku dipenjara.
T pun menikah kembali dengan BS.
Baca juga: Usai Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Bocah di Cipayung Dicabuli Ayah Tiri Selama 6 Tahun
Nahas, suami kedua T juga punya kelakuan sama bejat.
BS mencabuli dua anaknya, yakni anak kedua inisial S dan anak ketiga inisial MAY .
"Anak pertama dicabuli ayah kandung pada saat umur 12 tahun. Ayah kandungnya telah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang," kata Nicolas.
BS secara biadab mencabuli S yang saat itu masih berumur 9 tahun hingga bulan September 2023, atau kurang lebih selama 7 tahun.
"Keterangan tersangka dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban (MAY) berumur 7 tahun," ujarnya.
Nicolas menuturkan berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) BS mencabuli MAY sebanyak dua kali di rumahnya kawasan Cipayung.
Tindak pencabulan terhadap S dan MAY itu dilakukan secara berulang-ulang hingga mereka trauma ketika ibu kandung sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai ART.
Baca juga: Fakta Kasus Pencabulan 11 Anak di Bogor, Beraksi di Warung hingga Pelaku akan Dikirim ke Ponpes
Ulah pencabulan dilakukan BS baru terungkap setelah S melaporkan kasus lembaga perempuan dan anak, laporan tersebut lalu diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024," lanjut Nicolas.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk menetapkan BS sebagai tersangka di antaranya dua pasang celana milik MAY.
Atas perbuatannya BS disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
"Karena tersangka merupakan ayah tiri dari korban maka pidananya ditambah sepertiga, sehingga tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," sambung dia.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul 2 Anaknya Dicabuli Ayah Tiri Lebih dari 50 Kali, Ibu di Jaktim Justru Bela Suaminya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.