Sosok Ibu di Jaktim yang Biarkan Dua Anaknya Dicabuli Suami, Kasus Pencabulan Lebih dari 50 Kali
T, Ibu dari dua anak perempuan warga Jakarta Timur yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya sempat menolak dilakukan proses hukum.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ibu di Jakarta Timur berinisial T membiarkan dua anak perempuannya dicabuli suami.
Pelaku yang berinisial BS (47) merupakan suami kedua T atau ayah tiri para korban.
Saat menikah dengan BS pada 2017, T telah memiliki tiga anak perempuan dari pernikahan sebelumnya.
Penyidik masih mendalami unsur pidana yang dilakukan T.
Meski anak keduanya S (16) dicabuli hingga lebih dari 50 kali dan anak ketiganya MAY (8) dicabuli sebanyak dua kali oleh suaminya, tapi ibu korban justru membela pelaku BS (47).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan ibu kandung korban bahkan membantu menutupi tindakan biadab dilakukan BS agar BS tak dijebloskan ke bui.
"Para korban sempat melaporkan kejadian dialami kepada ibu kandungnya. Tapi ibu kandungnya tidak mendukung melaporkan kejadian," kata Nicolas di Jakarta Timur, Selasa (4/6/2024).
Kala itu S dan MAY menceritakan tindakan dilakukan BS karena pencabulan selalu terjadi ketika sang ibunda tidak berada di rumah, atau sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
Tapi setelah mengetahui perbuatan BS, ibu korban justru meminta S dan MAY agar tidak menceritakan tindak pencabulan mereka alami kepada orang lain agar BS tetap bebas.
"Dia (ibu kedua korban) tidak mau melaporkan dengan alasan bahwa bila pihak kepolisian mengetahui maka suaminya juga akan dipidana, dipenjara. Itu alasannya," ujarnya.
Baca juga: Takut Menjanda Lagi, Seorang Ibu di Jakarta Timur Enggan Laporkan Suaminya Walau 3 Anaknya Dicabuli
Nicolas menuturkan sebelum menikah dengan BS pada bulan November 2017 silam, ibu korban memang bercerai dengan ayah kandung dari tiga anak perempuannya.
Alasannya karena ayah kandung ketiga anaknya tersebut dipenjara dengan vonis 20 tahun penjara atas kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak pertama perempuannya.
Pertimbangan ini membuat ibu korban enggan melaporkan BS yang sehari-harinya bekerja sebagai juru parkir di wilayah Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.