Sosok Ibu di Jaktim yang Biarkan Dua Anaknya Dicabuli Suami, Kasus Pencabulan Lebih dari 50 Kali
T, Ibu dari dua anak perempuan warga Jakarta Timur yang menjadi korban pencabulan ayah tirinya sempat menolak dilakukan proses hukum.
Editor: Abdul Muhaimin
"Tersangka (BS) pun setelah mencabuli kedua korban selalu memberikan ancaman dengan kalimat 'jangan bilang siapa-siapa'. Saat ini kondisi korban sedang dalam pemulihan," tuturnya.
3 Anak Dicabuli Ayah Kandung dan Ayah Tiri
Diketahui, T memiliki tiga orang anak dari hasil pernikahannya dengan seorang pria.
Anak pertama T dicabuli ayah kandungnya sampai pelaku dipenjara.
T pun menikah kembali dengan BS.
Baca juga: Usai Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung, Bocah di Cipayung Dicabuli Ayah Tiri Selama 6 Tahun
Nahas, suami kedua T juga punya kelakuan sama bejat.
BS mencabuli dua anaknya, yakni anak kedua inisial S dan anak ketiga inisial MAY .
"Anak pertama dicabuli ayah kandung pada saat umur 12 tahun. Ayah kandungnya telah ditahan di Lapas Kelas I Cipinang," kata Nicolas.
BS secara biadab mencabuli S yang saat itu masih berumur 9 tahun hingga bulan September 2023, atau kurang lebih selama 7 tahun.
"Keterangan tersangka dia mencabuli anak kedua sudah tidak terhitung lebih dari 50 kali. Tersangka mencabuli anak tiri ketiganya pada November 2023 saat korban (MAY) berumur 7 tahun," ujarnya.
Nicolas menuturkan berdasar hasil pemeriksaan penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) BS mencabuli MAY sebanyak dua kali di rumahnya kawasan Cipayung.
Tindak pencabulan terhadap S dan MAY itu dilakukan secara berulang-ulang hingga mereka trauma ketika ibu kandung sedang tidak berada di rumah karena sedang bekerja sebagai ART.
Baca juga: Fakta Kasus Pencabulan 11 Anak di Bogor, Beraksi di Warung hingga Pelaku akan Dikirim ke Ponpes
Ulah pencabulan dilakukan BS baru terungkap setelah S melaporkan kasus lembaga perempuan dan anak, laporan tersebut lalu diteruskan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.
"Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan dan meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, hingga terlapor ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada April 2024," lanjut Nicolas.
Barang bukti yang diamankan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur untuk menetapkan BS sebagai tersangka di antaranya dua pasang celana milik MAY.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.