Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pegi Setiawan dan Orang Tuanya Akan Jalani Tes Psikologi, Ini Kata Kuasa Hukum

Terbaru ini, Pegi Setiawan akan menjalani tes psikologi yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda jabar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pegi Setiawan dan Orang Tuanya Akan Jalani Tes Psikologi, Ini Kata Kuasa Hukum
Tangkapan layar YouTube KompasTV
Pegi Setiawan alias Perong saat membantah bahwa ia melakukan pembunuhan di Polda Jabar, Minggu (26/5/2024) 

Yanti Sugianti, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, mengatakan keempat poin itu adalah penangguhan penahanan, meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP), kelonggaran jam besuk, dan meminta salinan surat penyitaan.

Dari keempat poin permintaan itu, kata dia, belum ada satupun yang dikabulkan oleh Direskrimum Polda Jabar.

Menurutnya, empat poin itu diajukan demi transparansi dalam pengungkapan kasus yang menjerat kliennya.

"Tapi dari poin yang disampaikan hari ini tidak ada yang bisa direalisasikan, bahkan baru hari ini surat penangguhan tahanan diterima,"ujar Yanti, Kamis (6/6/2024).

Bahkan, kata dia, permintaan kelonggaran jam besuk pun tidak disetujui meski hanya untuk Ibu kandung Pegi.

"Jadwal besuknya sudah jelas Selasa-Kamis, kenapa untuk ibunya Pegi hanya seminggu sekali, artinya dibatasi," katanya.

Empat poin yang diajukan kuasa hukum Pegi Setiawan:

Rekomendasi Untuk Anda

1. penangguhan penahanan

2. Meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP)

3. Kelonggaran jam besuk

4. Meminta salinan surat penyitaan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Vina Cirebon, Polisi Bakal Lakukan Tes Psikologi untuk Pegi dan Orang Tuanya

Dan Kuasa Hukum Pegi Setiawan Ajukan 4 Poin ke Polda Jabar Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas