Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka Korupsi, Arsan Latif Dicopot dari Jabatan Pj Bupati Bandung Barat

Pj Bupati Bandung Barat ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Editor: Erik S
zoom-in Jadi Tersangka Korupsi, Arsan Latif Dicopot dari Jabatan Pj Bupati Bandung Barat
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, menjelaskan soal pemeriksaan dirinya dalam kasus korupsi pasar Cigasong. 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG- Arsan Latif dicopot dari jabatannya sebagai Pj Bupati Bandung Barat sebagai imbas dari penetapan dirinya sebagai tersangka, Jumat (7/6/2024).

Arsan ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi proyek Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Arsan dikabarkan telah mengemasi barang-barangnya di  rumah dinas berwarna putih di Jalan Ciloa, Desa Pasirhalang, Kecamatan Cisarua, Bandung Barat.

Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Pasar Cigasong Majalengka, Ini Reaksi Pj Bupati Bandung Barat

"Memang benar, hari ini Pak Arsan sedang mengemas barang-barang pribadinya," ujar Kabag Umum Setda KBB, Kemal Adhyaksa, saat dihubungi, Jumat.

Ia mengatakan, pihaknya akan tetap memfasilitasi jika Arsan Latif meminta bantuan untuk mengemas semua barang-barang meskipun sudah bukan Pj Bupati Bandung Barat lagi.

"Misalnya beliau minta bantuan tenaga angkut barang, tentunya petugas jaga Satpol PP yang ada di rumah dinas maupun personel yang lain bisa diperbantukan," katanya.

Selain itu, kata Kemal, kendaraan untuk mengangkut barang-barang milik Arsan Latif juga pasti disiapkan. Bahkan pihaknya juga tidak memberikan batas waktu meninggalkan rumah dinas.

Berita Rekomendasi

"Itu karena yang terjadi sekarang tidak terduga, jadi kami enggak saklek. Apalagi keputusan pemberhentian beliau tiba-tiba, berbeda jika sesuai masa bakti yang sudah terjadwal," ucap Kemal.

Pemberhentian Arsan sebagai Pj Bupati Bandung Barat itu tertuang dalam surat Gubernur Jawa Barat Nomor: 22/KPG.07/PEMOTDA.

Dalam surat tersebut, Sekda KBB juga diperintahkan jadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bandung Barat.

Baca juga: Kejaksaan Tetapkan Pj Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pada surat yang ditandatangani Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin, disebutkan Arsan secara sah diberhentikan terhitung sejak 6 Juni 2024.

SehinggaSekda KBB, Ade Zakir, akan memimpin Bandung Barat sebagai Plh Bupati.

"Iya kalau lihat radiogramnya seperti itu (Arsan diberhentikan)," ujar Ade Zakir.

Terkait penetapannya sebagai Plh Bupati Bandung Barat tersebut, kata Ade, pihaknya mendapat informasi dari Biro Otonomi Daerah (Otda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 6 Juni 2024 malam.

Baca juga: Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Dilaporkan ke KPK, Begini Tanggapan Ridwan Kamil

"Jadinya rangkap (jabatan). Jadi akan terlebih dahulu konsolidasi internal. Intinya kan plh ini sementara, sambil menunggu ditetapkannya Pj pengganti," katanya.

Penulis: Hilman Kamaludin

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Arsan Latif Tinggalkan Rumah Dinas Setelah Dicopot dari Jabatan Pj Bupati Bandung Barat

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas