Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Anggy Umbara usai 7 Jam Diperiksa, Diberi 30 Pertanyaan dan Ditunjukkan Rekaman CCTV

Sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari, Anggy Umbara dan produsernya, Dheeraj Kalwani mendatangi kantor Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (6/6/2024).

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pengakuan Anggy Umbara usai 7 Jam Diperiksa, Diberi 30 Pertanyaan dan Ditunjukkan Rekaman CCTV
Kolase Tribunnews, YouTube Trans 7 Official
Anggy Umbara ungkap 4 gangguan selama proses syuting Fim Vina di Cirebon. 

"Suratnya dari tanggal 3 Juni. (Yang dipanggil) saya dan produser sebagai saksi," pungkasnya.

Kuasa Hukum Pegi Ajukan Gelar Perkara Khusus

Keluarga keberatan dengan status tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, telah mengirimkan surat permohonan ke Kapolri untuk melakukan gelar perkara khusus.

Baca juga: XTC Ungkap Sempat Sebut Aditya Terpidana Kasus Vina Cirebon Sebagai Anggota Karena Tato Lebah

"Ada tiga surat yang kami layangkan, pertama surat dilayangkan kepada Karowassidik (Kepala Biro Pengawas Penyidikan) Bareskrim Polri dan telah diterima baik," paparnya, Kamis (6/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Mereka juga mengirimkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Toni menganggap Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap lantaran ciri-ciri Pegi yang ada dalam DPO berbeda dengan Pegi Setiawan.

"Kenyataannya yang ditangkap ini, Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri rambutnya yang tidak keriting, umurnya juga sekarang 28 tahun bukan 30 tahun dan tinggalnya bukan di Banjarwangunan, melainkan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," tegasnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, barang bukti berupa Suzuki Smash yang diamankan dari rumah Pegi Setiawan tak ada dalam persidangan.

"Di dalam putusan pengadilan negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu pelaku 11 orang yang terungkap di persidangan itu menggunakan 7 sepeda motor. 7 motor itu tidak ada motor jenis Suzuki Smash," lanjutnya.

Hasil gelar perkara khusus dapat dijadikan landasan terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan VIna dan Eky.

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Muncul, Pengacara: Akan Buka Skenario

“Jadi Polri juga tidak melakukan penyalagunaan kewenangan. Kalau pun sampai menghentikan, setelah ada hasil gelar pekara khusus.” 

“Dan sebaliknya, kalaupun melanjutkan juga, kami sebagai penasihat hukum, seketika sudah dilayani maka kami akan puas, akan legowo, kan itu saja,” tukasnya.

Ia berharap Kapolri segera menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus lantaran Presiden Jokowi sudah memberi atensi terhadap kasus ini.

“Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya, nah untuk upaya hukumnya tentu praperadilan ya,” kata dia.

Kartini Ajukan Penangguhan Penahanan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas