Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti Selingkuh, Pak Guru Olahraga Tak Lagi Mengajar, Dia Disanksi Jadi Staf di Dinas Pendidikan

Oknum guru yang terbukti selingkuh tersebut kini jadi staf biasa di jajaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Terbukti Selingkuh, Pak Guru Olahraga Tak Lagi Mengajar, Dia Disanksi Jadi Staf di Dinas Pendidikan
Times of India
Ilustrasi selingkuh - Seorang guru ASN di Pemkab Bantul dijatuhi hukuman pembebasan jabatan lantaran terbukti melakukan perselingkuhan dengan non ASN. Oknum guru tersebut kini tak lagi berstatus tenaga pengajar. 

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Seorang guru ASN di Pemkab Bantul dijatuhi hukuman pembebasan jabatan lantaran terbukti melakukan perselingkuhan dengan non ASN.

Oknum guru tersebut kini tak lagi berstatus tenaga pengajar.

Dia jadi staf biasa di jajaran Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

"Yang bersangkutan itu kan merupakan seorang guru olahraga. Jadi, sekarang beliau enggak jadi guru tapi jadi staf bagian tertentu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, kepada awak media, di sela-sela tugasnya, Kamis (6/6/2024).

Baca juga: Kasus Menantu dan Mertua Selingkuh di Banten Inkrah, Keduanya Dijebloskan ke Penjara

Isa Budi tidak membeberkan posisi mantan guru tersebut akan bekerja di bagian mana.

"Nanti efektif berlakunya sanksi itu pada sekitar pertengahan Juni 2024. Karena kan ada masa berlakunya sendiri setelah hari ke-15 penjatuhan sanksi," jelasnya.

Ini artinya, pada saat ini, yang bersangkutan masih memiliki hak sebagai guru dan mengajar di suatu institusi pendidikan di Kabupaten Bantul.

Berita Rekomendasi

"Pemberian punishment itu kami lakukan sesuai peraturan kedisiplinan yang ada dan punishment atau sanksi itu masuk dalam kategori berat sedang," jelas dia.

Pihaknya kembali menekankan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul untuk taat kepada aturan kedisiplinan pegawai ASN dan menjaga nama baik institusi dengan benar.

"Apalagi kalau dilihat dari trennya, kasus perselingkuhan itu selalu ada dari tahun ke tahun. Memang, jumlahnya segitu-segitu aja, tidak banyak, tidak sampai sepuluh per tahun," katanya.

Diberitakan sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) laki-laki di Kabupaten Bantul harus menjalani proses penyelidikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul seusai dilaporkan selingkuh.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, mengatakan, kasus selingkuh itu dilakukan oleh seorang guru di Bantul.

Baca juga: Nasib Mertua dan Menantu yang Viral Selingkuh, PN Serang Kini Jatuhkan Hukuman

Kasus ini sudah dilaporkan sejak beberapa bulan yang lalu.

"Saat ini, kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sudah melaksanakan Rakor di Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin. Tadi pagi, surat lagi naik ke pak Bupati untuk proses lanjutan," kata dia kepada awak media di sela-sela tugasnya, Rabu (15/5/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas