LPSK Sebut Ada 4 Saksi Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan, Saat Ini Masih Ditelaah
LPSK mengungkap ada tiga atau empat saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky mengajukan perlindungan kepada pihaknya.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ada tiga atau empat saksi kasus pembunuhan Vina Cirebon dan pacarnya Eky mengajukan perlindungan kepada pihaknya.
Namun, hingga saat ini LPSK belum memutuskan layak atau tidaknya para saksi kasus Vina Cirebon tersebut mendapat perlindungan dari pihaknya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengatakan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum pihaknya memberi keputusan pemberian perlindungan terhadap seseorang.
Keputusan pemberian perlindungan tersebut akan diputuskan dalam sidang mahkamah LPSK.
"Sudah ada pengajuan, tapi kami masih melakukan penelaahan, jadi belum bisa menyampaikan. Yang mengajukan ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam penelaahan," ujar Sri Suparyati, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: Suroto Didatangi LPSK, Terima Tawaran Perlindungan Sebagai Saksi Kasus Vina Cirebon
Menurutnya, semua masyarakat memiliki hak untuk mengajukan pendampingan kepada LPSK.
Namun, LPSK memiliki tahapan sebelum memutuskan pendampingan.
"Asesmen psikologis agak lama. Semua punya hak, tapi kita akan tetap melakukan proses sesuai dengan standardisasi LPSK. Jadi kita harus lihat lebih detail lagi," katanya.
Baca juga: LPSK: Saksi yang Ajukan Permohonan Perlindungan di Kasus Kematian Vina Cirebon Tahu Fakta Kejadian
Wawan Fahrudin, anggota LPSK, menambahkan, pihaknya menerima 7.645 permohonan pada 2023.
Dari jumlah tersebut, tidak semuanya diberikan perlindungan.
"Di tahun 2024 sejak bulan Januari sampai akhir Mei, jumlah pemohon sudah mencapai 2.372. Sebanyak 1.600 yang masih ditelaah, dan 328 pemohon yang sudah mendapatkan keputusan dari pimpinan," ujar Wawan.
Wawan mengatakan, jumlah pemohon pada 2024 diprediksi meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu dikarenakan langkah sosialisasi tentang perlindungan saksi dan korban yang dilakukan secara terus-menerus kepada masyarakat.
"Banyak masyarakat memiliki keuntungan-keuntungan dan terlindungi di LPSK," ucapnya.
Penulis: Nazmi Abdurrahman
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul LPSK Masih Telaah Permohonan Perlindungan Saksi Kasus Vina Cirebon, Belum Ada Keputusan