Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tes Psikologi Pegi Setiawan dan Orang Tua Dianggap Janggal, Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensinya

Kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengungkapkan kekesalannya terhadap kemungkinan diadakannya tes psikologi untuk orang tua kliennya

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Tes Psikologi Pegi Setiawan dan Orang Tua Dianggap Janggal, Kuasa Hukum Pertanyakan Urgensinya
YouTube KompasTV/TribunJabar.id Eki Yulianto
Keluarga Pegi mengajukan 4 permintaan ke Polda Jabar, tapi belum dikabulkan. Ibu Pegi, Kartini, mengaku sangat berharap permintaannya dikabulkan. 

Ia menambahkan Pegi Setiawan yang ditangkap bukanlah Pegi yang ada dalam DPO lantaran hanya bekerja sebagai buruh bangunan.

Kuasa Hukum Ajukan Gelar Perkara Khusus

Keluarga keberatan dengan status tersangka dan penahanan yang dilakukan terhadap Pegi Setiawan.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM, telah mengirimkan surat permohonan ke Kapolri untuk melakukan gelar perkara khusus.

"Ada tiga surat yang kami layangkan, pertama surat dilayangkan kepada Karowassidik (Kepala Biro Pengawas Penyidikan) Bareskrim Polri dan telah diterima baik," paparnya, Kamis (6/6/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: 7 Jam Diperiksa Polisi, Robi Setiawan Dicecar 20 Pertanyaan Keberadaan Kakaknya, Pegi di Bandung

Mereka juga mengirimkan surat permohonan gelar perkara khusus ke Kapolri, Listyo Sigit Prabowo.

Toni menganggap Pegi Setiawan merupakan korban salah tangkap lantaran ciri-ciri Pegi yang ada dalam DPO berbeda dengan Pegi Setiawan.

"Kenyataannya yang ditangkap ini, Pegi Setiawan memiliki ciri-ciri rambutnya yang tidak keriting, umurnya juga sekarang 28 tahun bukan 30 tahun dan tinggalnya bukan di Banjarwangunan, melainkan di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon," tegasnya.

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, barang bukti berupa Suzuki Smash yang diamankan dari rumah Pegi Setiawan tak ada dalam persidangan.

"Di dalam putusan pengadilan negeri Cirebon atas nama 8 terpidana itu pelaku 11 orang yang terungkap di persidangan itu menggunakan 7 sepeda motor. 7 motor itu tidak ada motor jenis Suzuki Smash," lanjutnya.

Hasil gelar perkara khusus dapat dijadikan landasan terkait keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan VIna dan Eky.

“Jadi Polri juga tidak melakukan penyalagunaan kewenangan. Kalau pun sampai menghentikan, setelah ada hasil gelar pekara khusus.” 

“Dan sebaliknya, kalaupun melanjutkan juga, kami sebagai penasihat hukum, seketika sudah dilayani maka kami akan puas, akan legowo, kan itu saja,” tukasnya.

Baca juga: Pembina XTC Kabupaten Cirebon Tak Yakin Pegi Otak Pembunuhan dan Rudapaksa Vina: Dia Kecewek-cewekan

Ia berharap Kapolri segera menindaklanjuti permohonan gelar perkara khusus lantaran Presiden Jokowi sudah memberi atensi terhadap kasus ini.

“Ya kalau tidak dilayani, maka kami mengadukan ke Ombudsman, karena ini pelayanan sebenarnya, nah untuk upaya hukumnya tentu praperadilan ya,” kata dia.

Kartini Ajukan Penangguhan Penahanan

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas