Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penderitaan Hadi Saputra Terpidana Pembunuh Vina Cirebon, Gagal Nikah dan Divonis Seumur Hidup

Keluarga Hadi dan pacar sepakat dua pekan lagi akan menyebar undangan resepsi pernikahan namun Hadi diringkus polisi untuk kasus yang tidak diketahui

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Penderitaan Hadi Saputra Terpidana Pembunuh Vina Cirebon, Gagal Nikah dan Divonis Seumur Hidup
Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel
Tumainah, ibu Hadi Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Lengkap sudah penderitaan Hadi Saputra yang menjadi terpidana pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat.

Tidak hanya mendekam di penjara seumur hidup, kehidupan pribadi hingga keluarganya terkena imbas.

Penderitaan Hadi disampaikan langsung ibunya, Tumainah kala diwawancara Anggota DPR RI terpilih yang juga Youtuber Dedi Mulyadi.

Videonya diunggah di channel Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Kamis (6/6/2024).

"(Hadi) Mau kawin itu. Sekarang belum, (keburu) dipenjara," kata Tumainah.

Tumainah menceritakan, anak sulungnya ditangkap polisi sekitar tiga sampai empat hari setelah Vina dan Eky ditemukan tewas 27 Agustus 2016 silam.

Keluarga Hadi dan pacarnya sepakat dua pekan lagi akan menyebar undangan resepsi pernikahan namun Hadi diringkus polisi untuk kasus yang tidak diketahuinya.

Baca juga: LPSK Sebut Ada 4 Saksi Kasus Vina Cirebon Ajukan Perlindungan, Saat Ini Masih Ditelaah

Berita Rekomendasi

Tumainah bingung mengapa putra sulungnya bisa dituduh dan dihukum untuk peristiwa yang diyakininya tidak dilakukan anaknya.

"Dua minggu lagi mau bagiin undangan, kena dipenjara dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan," kata Tumainah.

Ibu tiga anak itu juga mengungkapkan, pada 1 September 2016, dia sudah menyiapkan uang untuk diberikan kepada pihak calon mempelai wanita menyiapkan resepsi.

"Itu tuh saya mau kasih DP tuh Pak tanggal 1 (September) karena mau nikah," ujar Tumainah.

Namun rencana suci itu buyar bahkan uang persiapan nikah itu kini habis untuk ongkos biaya berperkara sampai bolak-balik menjenguk Hadi di penjara.

Tumainah sampai menjual rumahnya.

"Jadi uang itu sudah habis semua. Rumah habis, buat ongkos, jenguk, buat makan," katanya.

Tumainah kini terpaksa tinggal di rumah orang tuanya.

"Di orang tua, ikut orang tua. Gak punya rumah lagi," ucapnya lirih.

Meski kini sudah tak lagi punya rumah, Tumainah tetap berharap Hadi lekas pulang.

"Ya cepat keluar lah, anak saya gak salah," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, kesaksian menggemparkan disampaikan oleh Liga Akbar, salah satu saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan pacarnya, Eky, di Cirebon 27 Agustus 2016 silam.

Liga mengungkap bahwa kronologi pembunuhan dua sahabatnya itu dirakayasa.

Bagian pelemparan batu hingga pengejaran sampai ke flyover hasil rekaan.

Peristiwa itu tidak benar-benar ada.

Liga mencabut kesaksiannya delapan tahun silam saat memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat pada Selasa (4/6/2024).

"Terkait adanya kejar mengejar dan lempar melempar nah itu sebenarnya tidak ada," kata Yudia kepada Kompas TV, Rabu (5/6/2024).

Yudia menjelaskan, Liga memang sangat dekat dengan Eky dan Vina.

Pada Sabtu sore 27 Agustus 2016, Liga memang sedang kongkow dengan teman-teman satu geng motornya, termasuk dengan Eky.

Saat itu mereka nongkrong di dekat SMAN 4 Kota Cirebon.

Eky pun menjemput kekasihnya, Vina dan kembali ke tongkrongan.

Pada sekitar pukul 19.00 WIB, Eky dan Vina pamit sedangkan Liga tetap di tongkrongan.

Liga tidak tahu menahu soal apa yang terjadi pada dua sahabatnya, sampai dia mendapat kabar kemudian, Eky dan Vina sudah di rumah sakit dalam keadaan tak bernyawa.

"Ada sekitar enam sampai tujuh orang lah," kata Yudia.

"Eky ini permisi dulu sorenya, jemput Vina, datang lagi ke situ, sekitar jam tujuhan (malam), Eky sama Vina berpamitan," kata Yudia.

Yudia mengatakan, kronologi dilempari hingga dikejar sampai flyover hingga berujung pembunuhan seperti pada putusan pengadilan merupakan berdasarkan kesaksian Liga.

"Kan keterangan diteriaki, terus dikejar, kan itu dari Liga Akbar," jelas Yudia.

Kesaksian palsu itupun kini diakui Liga Akbar saat kasus Vina kembali ramai. (Jaisy Rahman Tohir)

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Gagal Kawin hingga Jual Rumah, Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Diduga Hasil Peradilan Sesat

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas