Polisi Hadirkan 5 Saksi pada Kasus Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto
Pihak kepolisian menghadirkan lima orang saksi untuk diperiksa terkait kasus KDRT oknum polwan berinisial Briptu FN (28).
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Nuryanti
Briptu FN mendapati isi rekening sang suami dari gaji ke-13 yang seharusnya senilai Rp 2.800.000 hanya tersisa Rp 800.000.
Setelah sempat cekcok dengan korban, Briptu FN kemudian memborgol tangan suaminya dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi.
Tersangka juga menyiramkan bensin ke tubuh Briptu RDW.
Pelaku kemudian menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegangnya.
Sayangnya, api tersebut langsung menyambar tubuh korban.
Meski sempat mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong karena mengalami luka bakar 96 persen dan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) siang.
Artikel ini telah tayang di Tribun Jatim dengan judul Penyidikan Briptu FN Polwan Mojokerto yang Bakar Suami Terus Bergulir, 5 Saksi Diperiksa.
(Tribunnews.com, Widya) (TribunJatim.com, Luhur Pambudi)