Daftar 4 Tersangka Tragedi Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Polisi: Masih Ada Tersangka Lainnya
Tersangka kasus tewasnya bos rental di Kecamatan Sukolilo, Pati bertambah jadi 4 orang. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam tragedi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024).
Aksi main hakim sendiri itu mengakibatkan seorang bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis (52) tewas.
Pengeroyokan secara brutal itu juga mengakibatkan tiga teman Burhanis yakni, SH (28), AS (37), dan KB (54) menderita luka-luka.
Adapun tersangka terbaru yakni M (37) warga Kecamatan Sukolilo.
Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), dan AG (34). Sehingga, total sudah ada empat tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).
Alfan menuturkan, M yang bekerja sebagai buruh tani itu turut menganiaya korban SH hingga terluka parah.
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban yakni SH yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," ujar Alfan kepada TribunJateng.com, Selasa (11/6/2024).
Selain mengamankan M, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal.
Alfan menambahkan, saat ini personil gabungan Direskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polresta Pati masih memburu tersangka lainnya.
Baik itu yang terlibat penganiayaan korban tewas, kekerasan fisik menyebabkan korban luka, hingga aksi anarkis membakar mobil korban.
Baca juga: Awalnya Mengaku Hanya Pinjam Mobil, Aris Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
"Masih ada tersangka-tersangka lainnya," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Tersangka M dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sementara tiga tersangka lain, EN, BC, dan AG dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.