Daftar 4 Tersangka Tragedi Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Polisi: Masih Ada Tersangka Lainnya
Tersangka kasus tewasnya bos rental di Kecamatan Sukolilo, Pati bertambah jadi 4 orang. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Polisi kembali menetapkan satu tersangka dalam tragedi amuk massa di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6/2024).
Aksi main hakim sendiri itu mengakibatkan seorang bos rental mobil asal Jakarta, Burhanis (52) tewas.
Pengeroyokan secara brutal itu juga mengakibatkan tiga teman Burhanis yakni, SH (28), AS (37), dan KB (54) menderita luka-luka.
Adapun tersangka terbaru yakni M (37) warga Kecamatan Sukolilo.
Sebelumnya polisi juga telah menetapkan tiga tersangka yakni EN (51), BC (37), dan AG (34). Sehingga, total sudah ada empat tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, M ditangkap pada Senin (10/6/2024).
Alfan menuturkan, M yang bekerja sebagai buruh tani itu turut menganiaya korban SH hingga terluka parah.
"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban yakni SH yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," ujar Alfan kepada TribunJateng.com, Selasa (11/6/2024).
Selain mengamankan M, petugas juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal.
Alfan menambahkan, saat ini personil gabungan Direskrimum Polda Jateng dan Satreskrim Polresta Pati masih memburu tersangka lainnya.
Baik itu yang terlibat penganiayaan korban tewas, kekerasan fisik menyebabkan korban luka, hingga aksi anarkis membakar mobil korban.
Baca juga: Awalnya Mengaku Hanya Pinjam Mobil, Aris Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati
"Masih ada tersangka-tersangka lainnya," ungkapnya, dikutip dari Kompas.com.
Tersangka M dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-2 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Sementara tiga tersangka lain, EN, BC, dan AG dijerat Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP, kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Diketahui, EN, BC, dan AG merupakan eksekutor yang menganiaya bos rental mobil hingga tewas.
AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024), berperan melindas korban dengan roda dua dan mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri. Ia juga memukul korban.
"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."
"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto," melansir TribunJateng.com.
EN dan BC ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (7/6/2024).
Kronologi Kejadian
Peristiwa pengeroyokan yang menewaskan Burhanis terjadi pada Kamis (6/6/2024).
Sebelumnya, video yang memperlihatkan Burhanis dan tiga temannya terkapar di tengah kerumunan warga yang tuntas menghakiminya, viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, tampak beberapa orang masih saja melayangkan bogem mentah kepada empat pria yang sudah tak berdaya itu.
Terekam juga aksi anarkis warga membakar mobil putih yang ditumpangi keempat korban.
Kasat Reskrim Polres Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, keempat orang itu datang dari Jakarta ke Pati untuk mengambil mobil rental milik Burhanis.
Baca juga: 4 Fakta Terbaru Kasus Bos Rental Mobil Tewas Dikeroyok Warga, Korban Pernah Buat Laporan Kehilangan
Berdasarkan pelacakan GPS, mobil tersebut berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.
Mereka kemudian mendatangi lokasi dengan mengendarai mobil Daihatsu Sigra berwarna putih.
Setibanya di Desa Sumbersoko, keempat orang itu lantas melihat kendaraan Mobilio yang terparkir di halaman depan rumah warga.
Burhanis kemudian membawa pergi mobil tersebut setelah membuka pintunya menggunakan kunci cadangan.
"Sampai lokasi, mereka menemukan mobil itu dan langsung mengambilnya dengan kunci cadangan," kata Alfan, Jumat (7/6/2024).
Warga yang melihat mereka kemudian meneriaki maling, sehingga keempat orang tersebut dikejar dan dianiaya.
Massa juga membakar mobil Daihatsu Sigra yang ditumpangi korban.
Pasca-kejadian, keempat korban dilarikan ke rumah sakit. Nahas, Burhanis dinyatakan meninggal dunia.
Sementara, tiga lainnya mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, Tersangka Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati Bertambah Satu
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)