Kuasa Hukum Tolak Ibunda Pegi Jalani Tes Psikologis Hari Ini di Polres Cirebon Kota, Ini Alasannya
Kuasa hukum ibunda Pegi Setiawan alis Perong (31), Kartini menolak undangan tes psikologis karena dinilai tidak relevan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIREBON- Ibunda Pegi Setiawan alis Perong (31), Kartini menolak undangan tes psikologis dari Polda Jabar.
Dalam surat tersebut, Kartini diminta menjalani tes psikologis di Polres Cirebon Kota, pada Selasa (11/6/2024).
Sugianti Iriani, salah satu anggota tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan penolakan tersebut dengan tegas.
Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Persilakan Pegi Diperiksa dengan Berbagai Cara
"Namun hari ini juga tim kuasa hukum pun akan melakukan penolakan terhadap undangan tersebut," ujar Sugianti saat diwawancarai di kantornya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Selasa (11/6/2024).
Ia menjelaskan alasan penolakan tersebut.
"Dikarenakan tes psikologi untuk Ibu Kartini tidak ada relevansi terhadap perkara ini," ucapnya.
Sementara, Sugianti, yang kerap disapa Yanti, menyoroti bahwa tes psikologi untuk Pegi Setiawan dapat dimaklumi mengingat situasinya yang saat ini berada di dalam tahanan atas tuduhan pembunuhan Vina dan Eki.
"Kalau (tes psikologi) untuk Pegi kita pun memakluminya, karena sudah berada di dalam tahanan yang diduga sebagai pembunuh Vina dan Eki, walaupun kita punya alibi yang kuat bahwa Pegi bukan pelakunya," jelas dia.
Justru, Yanti mempertanyakan mengapa tidak dilakukan tes psikologi terhadap Aep dan Melmel terlebih dahulu.
"Yang kami pertanyakan, kenapa tidak dilakukan dulu tes psikologi terhadap Aep dan juga Melmel, karena keterangan mereka dari awal sudah diragukan," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika tes psikologi ini hanya bertujuan untuk menutupi kelemahan bukti-bukti kepolisian, maka pihaknya akan menolak dengan keras.
Baca juga: Lemkapi Dukung Polda Jabar Lakukan Tes Kebohongan Terhadap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon
"Kalau tes ini adalah untuk memenuhi kelemahan bukti-bukti kepolisian kita akan menolaknya."
"Lalu kalau memang lemah, ya sudah keluarkan saja Pegi karena memang bukan pelakunya," ujarnya.
Sebagai bentuk penolakan resmi, Yanti menyatakan bahwa tim kuasa hukum akan membuat surat resmi yang ditujukan kepada kepolisian.