Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saka Tatal Laporkan Saksi Liga Akbar, Aep, dan Dede Kasus Vina Cirebon, Ini Penjelasan Farhat Abbas

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.

Editor: Erik S
zoom-in Saka Tatal Laporkan Saksi Liga Akbar, Aep, dan Dede Kasus Vina Cirebon, Ini Penjelasan Farhat Abbas
TribunCirebon.com/ Eki Yulianto
Saka Tatal (kiri) dan kuasa hukumnya, Farhat Abbas (kanan) saat berada di Mako Polres Cirebon Kota melaporkan tiga saksi yakni Liga Akbar, Aep, dan Dede. 

TRIBUNNEWS.COM, CIREBON - Saka Tatal, mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki melaporkan tiga saksi kasus tersebut ke Polres Cirebon Kota.

Ketiga saksi tersebut adalah Liga Akbar, Aep, dan Dede.

Farhat Abbas, kuasa hukum Saka Tatal, menyatakan bahwa langkah ini diambil mencari bukti baru (novum) dalam kasus yang dihadapi kliennya.

Baca juga: Kisah Sedih Hadi Jadi Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon: Ditangkap 2 Minggu Sebelum Pernikahan

"Agenda kami malam ini adalah melaporkan Aep, Dede dan Liga Akbar ke Polres Cirebon Kota," ujar Farhat dalam wawancara, pada Senin (10/6/2024) dini hari.

Selain ketiga saksi tersebut, Farhat menjelaskan bahwa timnya sebenarnya juga berencana melaporkan Sudirman, terpidana kasus Vina yang divonis seumur hidup.

Namun, rencana ini ditunda karena keberatan dari Titin, pengacara Sudirman yang juga merupakan kuasa hukum Saka.

Menurut Farhat, keterangan Sudirman saat BAP justru memberatkan Saka hingga terseret dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

"Karena pengacara Sudirman adalah Bu Titin, dan Bu Titin keberatan jika harus melaporkan Sudirman, maka kami memutuskan untuk menunda laporan tersebut," ucapnya.

Farhat menyampaikan, bahwa tanpa laporan pidana, timnya kesulitan menemukan bukti baru yang dapat memperkuat pembelaan untuk Saka Tatal.

"Namun, di sisi lain, bagaimana kita bisa menemukan novum jika kita tidak membuat laporan pidana?," jelas dia.

Tim kuasa hukum Saka Tatal memutuskan melaporkan Liga Akbar karena perubahan kesaksiannya dianggap dapat mempengaruhi kronologis kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu.

"Kami melaporkan Liga Akbar karena kesaksiannya yang dicabut sekarang bisa mengubah kronologi kejadian pembunuhan pada poin-poin tertentu," katanya.

Selain itu, Farhat juga mempertanyakan kesaksian Aep dan Dede yang tidak pernah hadir di pengadilan.

Baca juga: Lemkapi Dukung Polda Jabar Lakukan Tes Kebohongan Terhadap Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

"Aep dan Dede tidak pernah hadir di pengadilan. Pertanyaannya, bagaimana Aep bisa melihat wajah dari jarak 100 meter pada malam hari dan menyebutkan nama-nama secara detail? Seharusnya dia hadir di persidangan dulu jika memang yakin dengan kesaksiannya," ujarnya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas