Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok AG, jadi Tersangka Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Awalnya Ngaku Tak di Rumah saat Kejadian

AG, jadi tersangka kasus tewasnya bos rental mobil di Pati. Ia merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir mobil yang hendak diambil korban.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in Sosok AG, jadi Tersangka Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Awalnya Ngaku Tak di Rumah saat Kejadian
Dok. Polresta Pati via Kompas.com
Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP kasus bos rental mobil tewas diamuk massa karena dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tewasnya bos rental mobil, Burhanis (52) di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Mereka adalah EN (51), BC (37), dan AG (35). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sukolilo.

Diketahui, AG merupakan warga yang di depan rumahnya terparkir kendaraan Mobilio putih. Mobil itu hendak diambil Burhanis dan tiga rekannya, SH (28), AS (37), dan KB (54).

Pria yang berprofesi wiraswasta itu mengatakan, mobil tersebut dia pinjam dari seorang temannya.

Saat diwawancara awak media, AG sempat mengaku sedang tak berada di rumah saat pengeroyokan terjadi.

"Kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, saya saat itu sedang kerja, tidak di rumah. Istri dikabari warga, mobil dibawa kabur sama para pelaku," kata AG, Kamis (6/6/2024), dilansir TribunJateng.com.

AG lantas dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, polisi menemukan alat bukti, ia terlibat dalam penganiayaan terhadap Burhanis.

Berita Rekomendasi

Adapun peran AG dalam kasus ini, melindas korban dengan roda dua dan mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri. Ia juga memukul korban.

Selain AG, dua tersangka lain juga melakukan penganiayaan secara brutal terhadap korban.

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban."

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto," melansir TribunJateng.com.

Baca juga: Bos Rental Mobil Tewas di Pati, Pengusaha Sebut Bukan Hal Baru, Begini Modusnya

Ketiga tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Bayu mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan penyelidikan.

Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Kronologi Kejadian

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas