Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ancaman Hukuman 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati

Tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, kini bertambah satu jadi 4 orang. Ini ancaman hukumannya.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Ancaman Hukuman 4 Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil hingga Tewas di Pati
Dok. Polresta Pati via Kompas.com
Satreskrim Polresta Pati menggelar olah TKP kasus bos rental mobil tewas diamuk massa karena dikira maling di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Jumat (7/6/2024). Tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, kini bertambah satu jadi 4 orang. Ini ancaman hukumannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus pengeroyokan terhadap bos rental mobil di Sukolilo, Pati, Jawa Tengah, kini bertambah satu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan pemilik Rental Mobil Mitra Cempaka yang beralamat di Jalan Sumur Batu Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, yakni Burhanis tewas.

Sementara ketiga teman Burhanis mengalami luka di sekujur tubuh dan saat ini dirawat di RSUD RAA Soewondo, Pati.

Adapun, ketiga tersangka itu semuanya merupakan warga Sukolilo, yaitu EN (51), BC (37), dan AG (35).

Lalu, tersangka baru yang ditetapkan pihak kepolisian adalah M (37), warga Desa Tompegunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati.

Jadi, total ada empat tersangka yang sudah ditahan oleh Polresta Pati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Muhammad Alfan Armin, menyebut M ditangkap pada Senin (10/6/2024).

Berita Rekomendasi

"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan aksi menendang salah satu korban, yakni SH (28) yang saat ini mengalami luka dan dirawat di rumah sakit," terangnya, Selasa (11/6/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Selain membekuk M, tutur Alfan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka.

Peran 4 Tersangka dan Ancaman Hukumannya

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, telah membeberkan peran masing-masing tersangka.

Baca juga: Daftar 5 Lokasi di Pati Jateng yang Jadi Tempat Penadah Kendaraan Bodong, Kelompok Lengek Squad?

"EN berperan mengejar dan mengadang kendaraan yang dibawa korban, kemudian memukul dan menginjak korban," jelas Bayu, Senin (10/6/2024).

"BC melakukan pengejaran, mengadang, memukul, dan menginjak korban."

"Sementara AG memukul serta melindas korban dengan kendaraan roda dua mengenai lengan kanan, dada, dan lengan kiri korban," ujarnya.

EN dan BC ditangkap pada Jumat (7/6/2024) sedangkan AG ditangkap pada Sabtu (8/6/2024).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas